BREAKING NEWS

TANGERANG SELATAN

NASIONAL

TANGERANG RAYA

Saturday, October 3, 2026

26 Tahun Provinsi Banten, RS Sari Asih Group: Empat Dekade Konsisten Layani Kesehatan Warga

26 Tahun Provinsi Banten, RS Sari Asih Group: Empat Dekade Konsisten Layani Kesehatan Warga

26 Tahun Provinsi Banten, RS Sari Asih Group: Empat Dekade Konsisten Layani Kesehatan Warga

Tangerang Raya, Korangangsel.com – Provinsi Banten genap berusia 26 tahun pada 4 Oktober 2026. Di usia yang semakin matang, pembangunan Banten tidak hanya diukur dari kemajuan infrastruktur dan ekonomi, namun juga dari kualitas layanan kesehatan bagi warganya.


Di tengah dinamika mobilitas dan pertumbuhan penduduk yang pesat, RS Sari Asih Group menegaskan komitmennya untuk terus menjadi bagian dari perjalanan kesehatan masyarakat Banten.


Selama lebih dari empat dekade, jaringan RS Sari Asih Group yang tersebar di wilayah Banten konsisten hadir memberikan pelayanan kesehatan yang andal, modern, dan humanis.


Selaras dengan Nilai Masyarakat Banten


Masyarakat Banten dikenal memiliki ikatan sosial, budaya, dan nilai religius Islam yang kuat. Karakter seperti kepedulian, kebersamaan, dan tolong-menolong menjadi fondasi kehidupan sehari-hari.


Nilai tersebut sejalan dengan filosofi pelayanan RS Sari Asih Group, yang mengintegrasikan layanan medis profesional berstandar modern dengan nilai-nilai Islami.


"Kami percaya, kesembuhan tidak hanya soal medis. Pengobatan tetap berlandaskan ilmu kedokteran yang profesional dan evidence-based, namun aspek kemanusiaan dan spiritualitas juga kami kedepankan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pasien dan keluarga," tulis manajemen RS Sari Asih Group dalam keterangannya.


Lebih dari Sekadar Pengobatan


Bagi RS Sari Asih Group, proses penyembuhan merupakan pendekatan yang menyeluruh. Tidak hanya berfokus pada aspek fisik, tetapi juga memperhatikan kondisi emosional dan spiritual pasien.


Melalui pendekatan yang humanis, rumah sakit berupaya menjaga martabat pasien, memberikan pendampingan intensif, serta perhatian khusus bagi keluarga pasien. Inilah yang menjadi jembatan ideal antara kemajuan teknologi kedokteran dan karakter masyarakat Banten yang religius.


Pada momentum HUT ke-26 Provinsi Banten ini, RS Sari Asih Group menegaskan akan terus konsisten mendedikasikan diri, berinovasi dalam pelayanan, dan meningkatkan mutu fasilitas demi kesehatan masyarakat Banten.


Selamat HUT ke-26 Provinsi Banten! Bersama masyarakat, terus tumbuh. Bersama Banten, terus melayani dengan kasih sayang. (Sans)

Wednesday, September 30, 2026

Guru RA Mendidik Generasi Emas, Kesejahteraannya Perlu Terus Diperkuat


NASIONAL, korantangsel.com - Guru Raudhatul Athfal (RA) memiliki peran penting dalam membangun fondasi pendidikan anak sejak usia dini. Mereka bukan hanya mengajarkan pengetahuan dasar, tetapi juga ikut membentuk karakter, akhlak, kedisiplinan dan kemampuan sosial anak.

Namun, di tengah pentingnya peran tersebut, persoalan kesejahteraan guru RA perlu mendapatkan perhatian yang lebih serius dari seluruh pemangku kepentingan pendidikan.

Bendahara DPD Partai Masyumi Kota Tangerang, Hj. Kartinah, S.Pd., mengatakan bahwa perhatian terhadap pendidikan anak usia dini harus berjalan seiring dengan perhatian terhadap para guru yang berada di garis depan proses pendidikan tersebut.

“Jangan hanya berbicara tentang generasi emas. Kita juga harus berbicara tentang siapa yang mendidik generasi emas tersebut. Guru RA setiap hari berhadapan langsung dengan anak-anak dan memiliki tanggung jawab besar dalam membentuk karakter mereka sejak usia dini,” ujar Hj. Kartinah.

Berdasarkan data Kementerian Agama melalui EMIS yang tercantum dalam Provinsi Banten Dalam Angka 2026, pada tahun ajaran 2025/2026 Kota Tangerang memiliki 350 satuan pendidikan Raudhatul Athfal dengan 1.448 pendidik/kepala sekolah dan 14.519 peserta didik.

 

Data tersebut juga mencatat bahwa seluruh RA di Kota Tangerang berstatus swasta.

Menurut Kartinah, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena guru RA berada dalam lingkungan pendidikan swasta dan memiliki karakteristik pengelolaan yang berbeda dengan sekolah negeri.

“Karena seluruh RA di Kota Tangerang berstatus swasta, kita perlu melihat bagaimana kondisi kesejahteraan guru di lapangan. Berapa honor yang mereka terima dari lembaga atau yayasan, berapa insentif yang diterima dari pemerintah, bagaimana jaminan sosialnya dan bagaimana kesempatan mereka untuk meningkatkan kompetensi,” katanya.

Kartinah mengapresiasi kebijakan Pemerintah Kota Tangerang yang memberikan dukungan kepada guru RA.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif dan Pembiayaan Kesejahteraan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, guru non-PNS Raudhatul Athfal pada satuan pendidikan swasta mendapatkan insentif sebesar Rp650.000 per bulan.

“Kami mengapresiasi adanya perhatian pemerintah melalui pemberian insentif Rp650 ribu per bulan. Tetapi perlu ditegaskan bahwa angka tersebut adalah insentif, bukan berarti total penghasilan atau gaji guru RA hanya Rp650 ribu,” jelas Kartinah.

Menurutnya, justru diperlukan data yang lebih lengkap mengenai kondisi penghasilan guru RA agar kebijakan kesejahteraan dapat disusun berdasarkan kondisi nyata di lapangan.

“Yang perlu kita ketahui adalah berapa total penghasilan yang diterima guru RA setiap bulan. Jangan hanya melihat insentif pemerintah. Kita harus melihat honor dari lembaga, beban kerja, masa kerja, status kepegawaian, jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan serta akses terhadap sertifikasi,” ujarnya.

Kartinah juga menilai penting untuk memastikan guru RA mendapatkan kesempatan yang sama dalam peningkatan kompetensi dan pengembangan profesional.

“Guru RA memiliki tanggung jawab yang besar. Mereka mendidik anak-anak pada fase yang sangat menentukan perkembangan karakter dan kemampuan dasar. Karena itu, peningkatan kualitas guru harus berjalan bersama dengan peningkatan kesejahteraan mereka,” katanya.

DPD Partai Masyumi Kota Tangerang mendorong adanya pemetaan kondisi guru RA secara lebih menyeluruh.

 

Pemetaan tersebut antara lain meliputi:

1. Jumlah guru RA non-ASN di Kota Tangerang.

2. Besaran honor yang diterima guru dari lembaga atau yayasan.

3. Besaran insentif pemerintah yang diterima.

4. Status kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

5. Jumlah guru yang telah memperoleh sertifikasi.

6. Jumlah guru yang belum tersertifikasi.

7. Beban kerja dan jam mengajar guru.

8. Akses terhadap pelatihan dan peningkatan kompetensi.

9. Kondisi kesejahteraan guru RA di masing-masing kecamatan.

“Kami berharap pemerintah bersama Kementerian Agama, IGRA, yayasan dan pengelola RA dapat duduk bersama untuk melihat persoalan ini secara menyeluruh. Jangan sampai ada guru yang memiliki tanggung jawab besar dalam mendidik anak-anak, tetapi kesejahteraannya belum sebanding dengan beban yang mereka jalankan,” tutur Kartinah.

Kartinah menegaskan bahwa perhatian terhadap guru RA bukanlah upaya untuk menyalahkan pihak tertentu.

“Ini bukan soal menyalahkan pemerintah atau yayasan. Ini soal bagaimana kita bersama-sama memastikan pendidikan anak usia dini berjalan dengan baik dan para gurunya mendapatkan perhatian yang layak,” tegasnya.

Menurutnya, pendidikan anak usia dini merupakan investasi jangka panjang bagi Kota Tangerang.

“Kalau kita ingin anak-anak Kota Tangerang tumbuh menjadi generasi yang cerdas, berakhlak dan memiliki karakter kuat, maka kita harus memperhatikan guru yang mendidik mereka sejak awal. Guru RA adalah bagian penting dari investasi masa depan Kota Tangerang,” pungkas Hj. Kartinah, S.Pd. (korantangsel.com – dini)

Thursday, September 24, 2026

Cuman Omon-Omon, Janji Camat Parung Panjang Menutup Galian C Ilegal Hanya Retorika Tanpa Aksi Nyata

Cuman Omon-Omon, Janji Camat Parung Panjang Menutup Galian C Ilegal Hanya Retorika Tanpa Aksi Nyata


Nasional, Korantangsel.com- Janji Camat untuk menutup Tambang Galian C ilegal di Desa Gerowong, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor belum mendapat titik terang. Pasalnya janji hanyalah tinggal janji, galian yang katanya akan ditutup dalam waktu dekat nyatanya berlarut-larut dan hanya sebatas retorika belaka. Kamis, 24/09/2026.


Pemangku kebijakan, Chairuka Judhyanto Nugroho yakni Camat Parung Panjang sebelumnya berjanji akan melakukan operasi gabungan untuk menutup aktivitas galian C di wilayah Gerowong, namun sudah beberapa hari berlalu tidak ada kepastian untuk kegiatan penindakan.


Tak hanya itu, Chairuka Judhyanto Nugroho yang katanya telah memanggil pelaku usaha galian C ilegal untuk diberikan edukasi sepertinya hanya sebatas omong kosong tanpa bukti nyata, karena saat dimintai bukti dokumentasi pembinaan dia tidak dapat menunjukannya, bahkan bicaranya terkesan ngalor ngidul tanpa arah kepastian.


Seharusnya Camat sebagai pejabat tingkat Kecamatan menjadi garda terdepan Pemerintah Daerah, sehingga satuan kerja yang dipimpinnya wajib mematuhi dan menjalankan regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten maupun Provinsi, baik Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Gubernur (Pergub).


Saat diminta tanggapannya, Chairuka Judhyanto Nugroho, Camat Parung Panjang terkesan plin-plan dalam mengambil keputusan, sehingga pelaku usaha galian C di Gerowong sampai detik ini belum mendapatkan tindakan tegas, bahkan aktivitas galian masih beroperasi secara terang-terangan tanpa tersentuh oleh hukum.


"Nanti kami tutup, pokoknya nanti kami akan tutup galian C di Gerowong itu, tunggu kabarnya ya," janji Camat menegaskan melalui jaringan telepon seluler. 23/09.


Perlu digarisbawahi, aktivitas galian C ilegal itu hanya untuk kepentingan segelintir oknum pelaku usaha yang mencari keuntungan tanpa memperdulikan kerusakan alam dan ekosistem, ditambah lagi keberadaan galian C ini sangat merugikan masyarakat, mengganggu ketertiban umum serta berdampak serius pada ketentraman, kenyamanan dan keamanan.


Menanggapi hal itu, Gunawan yakni Satgas Investigasi Perhimpunan Legislatif Muda Indonesia (PEMI) menyampaikan bahwa aktivitas galian C ilegal di Gerowong jika berlarut-larut ditangani maka dampaknya akan meluas.


Mengingat kata Gunawan, material yang dimuat adalah tanah, tentunya menimbulkan polusi debu dimana-mana serta resiko kecelakaan akibat aktivitas hilir mudik armada truk, khususnya di jam-jam sibuk masyarakat bekerja dan anak-anak sekolah.


"Camatnya harus tegas dan melindungi warganya, sebelum ada korban, lagian galian C ini ilegal dan masih dilarang beroperasi oleh Kang Dedi Mulyadi di Jawa Barat, jangan ditunda-tunda lagi, jangan sampai ada persepsi buruk Camat terindikasi dapat gratifikasi dari pelaku usaha galian," imbuhnya.


Sampai berita ini diterbitkan Pemerintah Kabupaten Bogor, Tipidter Polda Jawa Barat maupun instansi terkait belum dikonfirmasi. (S/Tim)

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes