BREAKING NEWS

TANGERANG SELATAN

NASIONAL

TANGERANG RAYA

Thursday, September 24, 2026

Cuman Omon-Omon, Janji Camat Parung Panjang Menutup Galian C Ilegal Hanya Retorika Tanpa Aksi Nyata

Cuman Omon-Omon, Janji Camat Parung Panjang Menutup Galian C Ilegal Hanya Retorika Tanpa Aksi Nyata


Nasional, Korantangsel.com- Janji Camat untuk menutup Tambang Galian C ilegal di Desa Gerowong, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor belum mendapat titik terang. Pasalnya janji hanyalah tinggal janji, galian yang katanya akan ditutup dalam waktu dekat nyatanya berlarut-larut dan hanya sebatas retorika belaka. Kamis, 24/09/2026.


Pemangku kebijakan, Chairuka Judhyanto Nugroho yakni Camat Parung Panjang sebelumnya berjanji akan melakukan operasi gabungan untuk menutup aktivitas galian C di wilayah Gerowong, namun sudah beberapa hari berlalu tidak ada kepastian untuk kegiatan penindakan.


Tak hanya itu, Chairuka Judhyanto Nugroho yang katanya telah memanggil pelaku usaha galian C ilegal untuk diberikan edukasi sepertinya hanya sebatas omong kosong tanpa bukti nyata, karena saat dimintai bukti dokumentasi pembinaan dia tidak dapat menunjukannya, bahkan bicaranya terkesan ngalor ngidul tanpa arah kepastian.


Seharusnya Camat sebagai pejabat tingkat Kecamatan menjadi garda terdepan Pemerintah Daerah, sehingga satuan kerja yang dipimpinnya wajib mematuhi dan menjalankan regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten maupun Provinsi, baik Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Gubernur (Pergub).


Saat diminta tanggapannya, Chairuka Judhyanto Nugroho, Camat Parung Panjang terkesan plin-plan dalam mengambil keputusan, sehingga pelaku usaha galian C di Gerowong sampai detik ini belum mendapatkan tindakan tegas, bahkan aktivitas galian masih beroperasi secara terang-terangan tanpa tersentuh oleh hukum.


"Nanti kami tutup, pokoknya nanti kami akan tutup galian C di Gerowong itu, tunggu kabarnya ya," janji Camat menegaskan melalui jaringan telepon seluler. 23/09.


Perlu digarisbawahi, aktivitas galian C ilegal itu hanya untuk kepentingan segelintir oknum pelaku usaha yang mencari keuntungan tanpa memperdulikan kerusakan alam dan ekosistem, ditambah lagi keberadaan galian C ini sangat merugikan masyarakat, mengganggu ketertiban umum serta berdampak serius pada ketentraman, kenyamanan dan keamanan.


Menanggapi hal itu, Gunawan yakni Satgas Investigasi Perhimpunan Legislatif Muda Indonesia (PEMI) menyampaikan bahwa aktivitas galian C ilegal di Gerowong jika berlarut-larut ditangani maka dampaknya akan meluas.


Mengingat kata Gunawan, material yang dimuat adalah tanah, tentunya menimbulkan polusi debu dimana-mana serta resiko kecelakaan akibat aktivitas hilir mudik armada truk, khususnya di jam-jam sibuk masyarakat bekerja dan anak-anak sekolah.


"Camatnya harus tegas dan melindungi warganya, sebelum ada korban, lagian galian C ini ilegal dan masih dilarang beroperasi oleh Kang Dedi Mulyadi di Jawa Barat, jangan ditunda-tunda lagi, jangan sampai ada persepsi buruk Camat terindikasi dapat gratifikasi dari pelaku usaha galian," imbuhnya.


Sampai berita ini diterbitkan Pemerintah Kabupaten Bogor, Tipidter Polda Jawa Barat maupun instansi terkait belum dikonfirmasi. (S/Tim)

Masyumi Kota Tangerang Soroti Keluhan Air Keruh dan Kekeringan: Pelayanan Air Bersih Harus Menjadi Prioritas


NASIONAL, korantangsel.com – (Kota Tangerang) Persoalan air bersih yang dirasakan sebagian masyarakat Kota Tangerang mendapat perhatian dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Masyumi Kota Tangerang.

Sekretaris DPD Partai Masyumi Kota Tangerang, Budi Santoso, meminta pemerintah daerah dan Perumda Tirta Benteng memberikan perhatian serius terhadap keluhan masyarakat mengenai kualitas air yang keruh serta berkurangnya ketersediaan air akibat musim kemarau.

Menurut Budi, persoalan tersebut bukan sekadar masalah teknis pelayanan, tetapi menyangkut kebutuhan dasar masyarakat yang harus mendapatkan penanganan cepat dan terukur.

"Kami memahami bahwa kondisi ini berkaitan dengan musim kemarau dan menurunnya debit Sungai Cisadane. Tetapi masyarakat membutuhkan solusi nyata. Air bersih adalah kebutuhan dasar, sehingga ketika kualitas air menurun atau pasokan menjadi kecil, pemerintah harus hadir memberikan kepastian kepada warga," ujar Budi Santoso.

Berdasarkan informasi Pemerintah Kota Tangerang, sejumlah wilayah masuk dalam status kewaspadaan kekeringan. Batuceper, Cipondoh dan Karang Tengah tercatat berstatus Waspada, sedangkan Benda dan Tangerang masuk kategori Awas pada periode Dasarian II September 2026.

Sementara itu, layanan aspirasi masyarakat LAKSA mencatat 334 laporan pada periode 11–18 September 2026, dengan keluhan mengenai air keruh termasuk di antara laporan yang paling banyak disampaikan masyarakat.

Budi menilai fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan air bukan hanya isu yang muncul di media, tetapi benar-benar dirasakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

"Kita jangan sampai melihat persoalan ini hanya sebagai dampak musim kemarau. Pemerintah perlu melihat bagaimana ketahanan sistem penyediaan air bersih Kota Tangerang dalam menghadapi kondisi seperti ini. Kalau setiap musim kemarau persoalan yang sama kembali terjadi, tentu harus ada evaluasi jangka panjang," katanya.

Sebelumnya, Perumda Tirta Benteng menyampaikan bahwa perubahan kualitas air dipengaruhi beberapa faktor, antara lain kondisi sumber air baku pada musim kemarau, proses pengolahan, jaringan distribusi, tekanan aliran, hingga kondisi instalasi pelanggan. Perumda juga menyatakan melakukan pengecekan teknis dan pembersihan jaringan pipa untuk memulihkan kualitas pelayanan.

DPRD Kota Tangerang juga telah menyoroti persoalan tersebut. Berdasarkan klarifikasi dengan Perumda Tirta Benteng, penurunan kualitas air baku berkaitan dengan berkurangnya debit Sungai Cisadane yang dapat meningkatkan konsentrasi polutan dan zat lain yang tidak diinginkan.

Budi mengatakan Partai Masyumi Kota Tangerang mendorong pemerintah untuk tidak hanya melakukan penanganan ketika keluhan muncul, tetapi juga membangun sistem mitigasi yang lebih kuat.

"Kami mendorong setidaknya ada empat langkah. Pertama, memastikan kualitas air yang sampai ke rumah warga memenuhi standar. Kedua, menyediakan distribusi air bersih bagi wilayah yang mengalami kekurangan. Ketiga, membuka informasi secara transparan mengenai kondisi sumber air baku dan proses pengolahannya. Keempat, menyiapkan strategi jangka panjang menghadapi musim kemarau," tegasnya.

Ia juga mengapresiasi langkah Pemkot Tangerang yang telah menyiapkan distribusi bantuan air bersih. BPBD Kota Tangerang pada 22 September 2026 menyatakan menyiapkan sekitar 5.000 liter air bersih setiap hari untuk membantu wilayah yang mengalami kesulitan mendapatkan air.

Namun, menurut Budi, bantuan tersebut harus dipandang sebagai langkah tanggap darurat, bukan solusi permanen.

"Distribusi air bersih tentu sangat membantu masyarakat yang sedang kesulitan. Tetapi kita juga harus berpikir bagaimana persoalan ini tidak terus berulang. Pemerintah perlu memperkuat ketahanan air Kota Tangerang untuk menghadapi perubahan cuaca dan kondisi kemarau yang semakin menjadi tantangan," ujarnya.

Budi menegaskan bahwa DPD Partai Masyumi Kota Tangerang akan terus menyerap aspirasi masyarakat dan mendorong penyelesaian berbagai persoalan pelayanan publik.

"Posisi kami jelas, kami ingin menjadi bagian dari masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara konstruktif. Kami tidak ingin hanya mengkritik. Kalau ada kebijakan yang baik, tentu harus diapresiasi. Tetapi ketika masyarakat menghadapi persoalan, pemerintah juga harus mendengar dan memberikan solusi," pungkasnya.

(korantangsel.com – din)

Monday, September 14, 2026

TEMUAN LHP BPK TA 2025 DISHUB KOTA TANGERANG DI SOROT SATGAS INVESTIGASI (BASUS D-88) LAI BPAN

TEMUAN LHP BPK TA 2025 DISHUB KOTA TANGERANG DI SOROT SATGAS INVESTIGASI (BASUS D-88) LAI BPAN
TEMUAN LHP BPK TA 2025 DISHUB KOTA TANGERANG DI SOROT SATGAS INVESTIGASI (BASUS D-88) LAI BPAN

Tangerang Raya, Korantangsel.com - Berdasarkan sumber Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan wilayah Banten atas LKPD Kota Tangerang TA. 2025 yang diserahkan pada 26 Mai 2026, terdapat kelebihan pembebanan anggaran subsidi transportasi kepada PT TNG senilai Rp 3,622 Milyar disorot oleh Pimpinan Pusat Satgas Investigasi (BASUS D-88) Lembaga Aliansi Indonesia. Badan Penelitian Aset Negara (LAI.BPAN) dan juga total pagu anggaran Dinas Perhubungan (DISHUB) Kota Tangerang Tahun 2025 yang mencapai kisaran Rp 230 Milyar.


Suparman atau yang biasa disapa cing Parman mantan ketua DPC BASUS D-88 LAI.BPAN Kota Tangerang, yang sekarang resmi menjabat Sekertaris Dewan Pimpinan Pusat Departemen Satgas Investigasi (BASUS D-88) Lembaga Aliansi Indonesia.Badan Penelitian Aset Negara (LAI.BPAN) mengatakan " disini yang saya soroti ada 2 (dua) Klaster krusial yang memerlukan kepastian hukum dan transparasi dokumen, yakni : 


1. Berdasarkan sumber Temuan LHP BPK RI perwakilan wilayah Banten TA.2025 tentang kelebihan pembebanan anggaran subsidi transportasi kepada PT. TNG senilai Rp 3,622 Milyar yang wajib dikembalikan ke kas daerah maksimal 60 hari ( jatuh tempo 25 Juli 2026 ) pertanyaan nya ialah apakah rekomendasi dari BPK sudah dilaksanakan / (sudah dikembalikan ke Kas Daerah ) ?


2. Dugaan adanya ketidak sesuaian serapan dari total pagu anggaran Dinas Perhubungan (DISHUB) Kota Tangerang Tahun 2025 yang mencapai kisaran 

Rp 230 Milyar, di mana besarnya realisasi anggaran tersebut berbanding terbalik dengan kondisi pelayanan di lapangan ( maraknya kebocoran parkir liar, kemacetan, dan banyaknya PJU mati yang dikeluhkan oleh Masyarakat) 

Hal ini memicu dugaan kuat adanya pos anggaran tidak efektif / dugaan fiktif 

"Ungkap cing parman


Cing Parman mengingatkan kepada Pengguna Anggaran (PA) bahwa anggaran kegiatan yang bersumber dari APBD / APBN (pajak rakyat) harus transparansi ke publik dan dapat di pertanggung jawabkan, mengingat batas waktu penyelesaian rekomendasi BPK telah kadaluarsa, demi hukum dokumen -dokumen penjelasan atas kedua Klaster di atas berstatus Informasi Publik terbuka setiap saat berdasarkan pasal 11 ayat (1) huruf b UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. 


Oleh karena itu kami atas nama lembaga yang memiliki kedudukan hukum dan legal standing akan melayangkan surat resmi kepada Sekedis Dishub Kota Tangerang selaku PPID pembantu, memohon salinan dokumen resmi berupa : Salinan bukti Bend 17 / surat tanda setor (STS) atas pengembalian dana subsidi sebesar Rp3,622 Milyar ke kas Daerah kota Tangerang serta dokumen salinan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) definitif Dishub TA 2025 senilai total kisaran Rp230 Milyar.


Dan apabila permohonan kami tidak diberikan oleh Dishub Kota Tangerang, kami akan lakukan gugatan ke komisi informasi (KI) Banten, sebab kami punya pengalaman pernah menggugat Pemerintah Kota Tangerang yaitu Kecamatan Karawaci ke Komisi Informasi (KI) Banten, Alhamdulillah diterima dan menang sampai ditingkat Banding dan Kasasi dimana putusan menguatkan putusan Komisi Informasi Banten, dengan Perkara Nomor : 061/III/KI BANTEN-PS/20. 

Banding Nomor : 50/G/KI/2020 PTUN.SRG. 

Kasasi Nomor : 171 K/TUN/KI/2021. Putusan Mahkamah Agung.

Langkah ini kami lakukan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD / APBN (pajak rakyat) " tutup Suparman (cing Parman). (Tim/Sn)

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes