Tangerang Raya, Korantangsel.com - Disoal penyiraman air keras yang dilakukan oleh prajurit TNI kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus, beberapa waktu lalu telah merusak hak asasi manusia, Selasa (31/3).
Hal ini menjadi kajian diskusi publik yang diselenggarakan di Gedung Pemuda, Kota Tangerang, bagaimana menguji independensi aparat penegak hukum dalam upaya tegakan demokrasi.
Para aktivis dan pegiat sosial menilai, langkah ini menjadi 'WARNING' seluruh masyarakat sipil, setiap mengkritik kebijakan pemerintah, yang terkesan menutup keran kebebasan berpendapat. Disisi lain, kasus tersebut sebagai pengingat masa orde baru telah lahir kembali.
Mengacu Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004, Prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum seharusnya tunduk pada peradilan umum, namun dalam praktiknya seringkali tetap diproses di peradilan militer, jauh dari transparansi publik.
" Telah sebutkan secara gamblang bahwa ketika ada prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum, maka harus diselesaikan secara peradilan umum, makanya amat sangat disayangkan ketika kemudian dalam hal ini Polda metro Jaya justru menyerahkan berkas ke arah putuskan TNI yang seharusnya bisa ditangani oleh pihak kepolisian, " tegas Pangeran Mangkubumi sebagai Narasumber, Selasa (31/3).
Lebih lanjut, pria yang menempuh karir pendidikan di Universitas Pelita Harapan itu, mendorong untuk kupas tuntas kasus kejahatan luar biasa dan dikuak siapakah dalang utama.
" Mengawal bahwa pemerintah dan juga aparatur negara mau untuk secara terang benderang membuka kasus ini hingga ke aktor intelektual, " tandasnya.
Ia pun berharap, pihak kepolisian untuk segera mengambil bagian kasus pidana umum, lantaran menjadi bagian penegakan hukum di negeri ini, jangan sampai terulang kejadian serupa dikemudian hari.
" Berkas perkara itu ditarik kembali oleh pihak kepolisian dan tidak menutup kemungkinan ketika memang kasus ini terasa sulit untuk diungkapkan, akan ada aksi-aksi di jalan. Kami sudah berkoordinasi juga dengan teman-teman masyarakat sipil lainnya bahwa memang kasus ini harus tuntas terang-terangnya tidak boleh ada Andrie Yunus yang selanjutnya, " pungkas dia.
Senada demikian, pegiat sosial, Saipul Bahri, memaparkan, pembungkaman aktivis tersebut sama halnya menciderai ruang gerak negara Indonesia yang menganut demokrasi.
" Karena kalau ruang demokrasi dipersempit dan pembungkaman maka sudah mencederai negara Indonesia sebagai negara yang menganut demokrasi, " ujarnya, Selasa (31/3).
Ia pun tak memungkiri akan adanya demonstrasi di daerah khususnya di kota Tangerang apabila kasus Andrie Yunus mangkrak.
" Kalo memang perlukan langkah-langkah itu, kita lakukan " jelas Marsel, sapaan akrabnya.
Untuk diketahui, empat prajurit TNI yang sudah berstatus tersangka dalam kasus penyerangan terhadap Aktivis KontraS, Andrie Yunus pada 12 Maret 2026 di kawasan Salemba pada pukul 23.30 WIB yaitu Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW dan Serda ES yang merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) berasal dari matra laut dan udara. (Tim/ss)
Wednesday, April 1, 2026
Bahas Kasus Yang Terjadi Pada Andrie Yunus, Penggiat Sosial dan Aktivis Gelar Diskusi Bersama
Monday, March 23, 2026
Sengketa Perceraian Pejabat Berakhir Damai, Ini Peran Penting Mediator
Nasional, Korantangsel.com – Perkara Gugatan Perceraian yang melibatkan Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari sebagai pihak tergugat. Semula diwarnai konflik rumah tangga yang cukup kompleks, akhirnya berhasil diselesaikan melalui mekanisme mediasi, Senin (23/03/2026).
Keberhasilan ini menegaskan efektivitas mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang mengedepankan perdamaian dan kepentingan bersama para pihak.
Proses mediasi dipimpin oleh mediator Gallen Laurencia Calvin, S.H., S.E., S.I.P, M.H., M.M., C.Med., yang menjalankan perannya secara profesional dengan menjunjung tinggi asas netralitas, kerahasiaan, serta pendekatan persuasif.
Dalam proses tersebut, kedua belah pihak diberikan ruang yang adil untuk menyampaikan permasalahan, kepentingan, serta harapan masing-masing.
Melalui serangkaian pertemuan yang intensif, mediator berhasil mengidentifikasi akar konflik dan membangun kembali komunikasi yang sebelumnya terhambat. Dengan pendekatan kekeluargaan dan solusi yang konstruktif, para pihak akhirnya sepakat untuk mengakhiri sengketa secara damai tanpa melanjutkan ke tahap persidangan lanjutan.
Mediator Gallen menyampaikan bahwa keberhasilan mediasi tidak terlepas dari itikad baik para pihak.”Mediasi pada dasarnya adalah ruang untuk menemukan titik temu. Ketika para pihak membuka diri untuk berdialog, maka jalan damai selalu dapat diupayakan,” ujar Gallen.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pendekatan komunikasi yang tepat menjadi kunci utama dalam setiap proses mediasi.”Peran mediator bukan untuk memutus, melainkan menjembatani. Keadilan tidak selalu harus diputus oleh hakim, tetapi dapat lahir dari kesepakatan yang disadari dan diterima bersama,” tambahnya.
Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi contoh bahwa penyelesaian sengketa melalui mediasi mampu memberikan solusi yang lebih efektif, efisien, serta tetap menjunjung tinggi nilai keadilan dan keharmonisan. (San)
Sosial Media
• Instagram : glc_partners
• Tiktok : @glc.lawoffice.mediator
• Twitter / X : @GLCLawOffice
Saturday, March 14, 2026
HARRIS Hotel and Convention Serpong Resmi Dibuka, Dukung Fasiliats MICE
BISNIS,korantangsel.com- Industri perhotelan di
Kabupaten Tangerang kini semakin berkembang. PT Summarecon Agung TBK secara
resmi membuka Harris Hotel&Convention Serpong yang berlokasi strategis,
hanya lima menit dari exit Tol Gading Serpong dan memiliki akses langsung
dengan Summarecon Mall Serpong.
Presiden Director PT Summarecon Agung Tbk Adrianto P Adhi mengatakan, tidak hanya sekedar hotel. Harris hotel ini akan menambah fasilitas terbaru, khususnya fasilitas penginapan dan MICE (meeting, incentives, conventions and exhibitions) di kawasan Summarecon Serpong yang telah dikembangkan sejak tahun 2004.
Selain itu, lanjutnya, kehadiran hotel Harris and Convention ini berperan sebagai infrastruktur pendukung aktivitas bisnis yang akan memperkuat positioning Summarecon Serpong sebagai regional HUB, yaitu pusat aktivitas ekonomi, bisnis dan pertemuan yang melayani kawasan Serpong dan wilayah sekitarnya.
“Kami berharap, kehadiran hotel ini dapat memberikan kontribusi terhadap recurring inome perusahaan serta turut mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah Serpong, Tangerang dan sekitarnya,” katanya.
Direktur PT Summareon Agung Tbk Soegianto Nagaria mengaku, Harris Hotel and Convetion Serpong menjadi hotel kelima yang akan menambah portofolio bisnis hotel milik Summarecon. Apalagi, hotel ini bersinergi dengan pusat perbelanjaan Summareon Mall Serpong yang mengusung konsep “Lifestyle Eosystem Experience”. Sehingga, kegiatan retail, lifestyle hingga stayation dilakukan di satu tempat tanpa harus berpindah.
Sementara itu, Diretor Brand & Marketing The Ascott Limited Indonesia Irene Janti menilai pembukaan hotel ini menerminkan optimisme terhadap pertumbuhan kawasan urban seperti Serpong. Selain itu, pelunuran ini menjadi tonggak penting bagi perkembangan merek HARRIS sekaligus wujud komitmen dalam menghadirkan pengalaman menginap yang energik, serta ditambah fasilitas MICE bagi para tamu.
Ia menjelaskan, hotel HARRIS & Convention Serpong sendiri menghadirkan 282 kamar yang dirancang dengan suasana cerah dan kontemporer khas HARRIS, selain itu memiliki fasilitas lengkap seperti satu grand ballroom berkapasitas hingga 1.500 orang, 3 ballroom dan 11 meeting room, fasilitas gaya hidup dan kebugaran. Seperti kids lub, gym, spa dan Lemon Basil&o, restoran all-day dining yang menyajikan hidangan khas Pan-Asia, dan spesialis buffet-dining.
“Untuk menikmati pengalaman menginap, tamu dapat menikmati harga kamar mulai dari Rp1.500.000 net per kamar termasuk sarapan untuk dua orang,” katanya. (Dini-rls)







