BREAKING NEWS

TANGERANG SELATAN

NASIONAL

TANGERANG RAYA

Thursday, March 5, 2026

Namanya Dicatut, Wartawan Suarainvestigasi.com Diduga Dituduh Lakukan Pemerasan Puluhan Juta

Namanya Dicatut, Wartawan Suarainvestigasi.com Diduga Dituduh Lakukan Pemerasan Puluhan Juta



Nasional, Korantangsel.com - Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar mengenai dugaan pemerasan yang dituduhkan kepada saya, oleh pemberitaan Media Satuju.com dan beberapa Website media online lainnya, saya merasa perlu memberikan klarifikasi agar masyarakat dan publik mendapatkan informasi yang benar dan tidak sepihak.

Pertama, saya tidak pernah merasa melakukan pemerasan terhadap siapapun, termasuk kepada berinisial S yang disebut-sebut sebagai pihak yang merasa diperas. Tuduhan ini sangat tidak berdasar dan berpotensi mencemarkan nama baik saya,” ungkap Yosi Aro Zebua Kakorda Suarainvestigasi.com Kepulauan Nias di Gunungsitoli kepada beberapa awak media, Rabu (04/03/2026).

Kedua, Muhammad Ridho Wartawan media Zona Kabar yang tertera ID Card di Foto Profil berita media Satuju.com dan berinisial DF di kaitkan dengan saya telah melakukan pemerasan puluhan juta rupiah kepada berinisial S korban Vidio VCS, kedua orang pelaku dimaksud tidak saya kenal dan belum pernah berkomunikasi.

Dikutip dari pemberitaan media Satuju.com yang tayang pada tanggal 02 Maret 2026, korban S menyebut pelaku berjumlah tiga orang, masing-masing berinisial DF dan YA yang mengaku sebagai kepala biro (kabiro), serta MR yang disebut sebagai wartawan Zona Kabar.

“Berdasarkan keterangan yang dihimpun, aksi bermula ketika DF menghubungi korban melalui telepon dan meminta melakukan video call. Dalam percakapan tersebut, DF diduga menampilkan dirinya tanpa busana dan mendesak korban untuk melakukan hal serupa. Korban mengaku tidak menuruti permintaan tersebut, namun tetap menyaksikan panggilan video yang dilakukan pelaku.

Tidak berselang lama setelah panggilan berakhir, DF diduga mengirimkan rekaman yang menampilkan korban dalam kondisi tanpa busana dan langsung mengancam akan menyebarkannya ke publik jika tidak diberikan sejumlah uang. Korban mengaku terkejut dan panik karena merasa tidak pernah melakukan tindakan seperti yang dituduhkan.

Karena takut dan malu apabila video tersebut benar-benar disebarkan, korban akhirnya mentransfer sejumlah uang kepada pelaku dengan cara meminjam dari kerabat dan kenalan. Namun, setelah uang dikirim, pelaku disebut terus meminta tambahan dana dengan berbagai alasan dan ancaman.

Situasi semakin rumit ketika YA menghubungi korban dan mengaku menerima laporan dari DF terkait dugaan video asusila tersebut. YA kemudian meminta sejumlah uang dengan dalih untuk menghentikan publikasi melalui pimpinan media. Dalam kondisi tertekan, korban kembali mentransfer uang ke rekening yang diarahkan pelaku.

Selanjutnya, korban kembali menerima ancaman akan dipublikasikan melalui televisi nasional dan media massa lainnya apabila tidak memenuhi permintaan tambahan uang.

Merasa terpojok, korban kemudian menghubungi rekannya yang bekerja di salah satu grup media di Jakarta sekaligus pimpinan lembaga yang memiliki layanan bantuan hukum. Dari situ korban menyadari bahwa dirinya diduga telah menjadi korban pemerasan dan penipuan.

Secara tegas, Yosi Aro Zebua yang disebut YA Kakorda Media Suarainvestigasi.com Kepulauan Nias mengatakan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan tidak mengenal kedua para pelaku yang memeras korban berinisial S.

“Saya telah menghubungi pimpinan Redaksi Media Satuju.com, Romi mengatakan sumber pemberitaan tersebut merupakan wawancara dari Kuasa Hukum korban berinisial S, silahkan menghubungi beliau agar berita tersebut di jelaskan bagaimana kebenaranya bang,” ungkap Romi.

Kuasa Hukum korban S atas nama P. Rudy ketika dihubungi menjelaskan bahwa kejadian tersebut benar sesuai yang disampaikan oleh kliennya. Pelaku tiga orang mengaku sebagai wartawan termasuk mengatasnamakan Media Suarainvestigasi.com ketika mengkonfirmasi korban S tentang Vidio VCS.

“Korban S berdomisili di Jambi dan bekerja disalah satu PT. Kebun Sawit, terakhir yang mengatasnamakan media Suarainvestigasi.com terjadi transaksi puluhan juta rupiah melalui rekening Bank BNI dan BRI yang disodorkan pelaku,” terang Rudy.

Saya telah menjelaskan kepada kuasa hukum S bahwa Muhammad Ridho yang mengaku wartawan Zona Kabar dan DF tidak saya kenal dan tidak pernah berkomunikasi, saya juga heran kenapa ID Card saya bisa di dapatkan pelaku sehingga bisa melakukan pemerasan.

“Selain itu nomor WhatsApp yang digunakan oleh pelaku mengkonfirmasi korban S bukan nomor WhatsApp yang biasa saya gunakan berkomunikasi kepada siapa pun dalam sehari-hari. Jadi pada intinya saya dalam kejadian tersebut hanya diatas namakan dan ikut menjadi korban menggunakan indentitas saya sebagai alat pemulus sasaran para pelaku,” tegas Yosi.

Selanjut, saya mencurigai salah seorang oknum wartawan di Kepulauan Nias yang selama ini dekat dengan saya sengaja menyebarkan ID Card saya tersebut, untuk menjelekan nama baik saya ke publik, mengkonfirmasi korban untuk melakukan pemerasan.

“Kejadian itu berada di Jambi sementara saya berada di Pulau Nias, serta orang yang dikaitkan dengan saya melakukan pemerasan tidak saya kenal. Saya berharap kepada Kuasa Hukum korban nomor WhatsApp dan rekening transfer uang yang diberikan korban, untuk ditelusuri siapa pemiliknya agar masalah ini segera terungkap,” harap Yosi.

Lanjut Yosi, tuduhan pemerasan ini sangat membuat saya terpukul dan keberatan yang tidak saya ketahui kejadiannya tiba-tiba diberitakan. Tuduhan ini sangat menjatuhkan reputasi saya di publik sebagai jurnalis dilapangan yang notabene bukan kebenaran perbuatan saya dalam waktu dekat segera saya laporkan ke Polisi,” ungkap kesal Yosi.

Kesimpulan P. Rudy kuasa hukum korban menegaskan Media Suarainvestigasi.com merupakan sebagai korban dalam pemerasan para pelaku tersebut. Memintak untuk kerjasama mencari tau alamat dan indentitas lengkap para pelaku pemeras tersebut, serta berjanji meluruskan kembali pemberitaan tersebut untuk menjaga nama baik YA dimata masyarakat dan publik,” kata Kuasa Hukum korban.

Yosi beranggapan tuduhan pemerasan tersebut tanpa dasar dan penyebaran berita tanpa verifikasi hanya akan menciptakan fitnah dan merusak reputasi seseorang tanpa alasan yang jelas. Oleh karena itu, saya meminta agar pihak yang menuduh saya secara sepihak segera memberikan klarifikasi.

“Tujuannya untuk melindungi hak dan kehormatan saya di publik. Saya percaya bahwa kebenaran akan selalu menemukan jalannya, dan keadilan akan ditegakkan sesuai hukum yang berlaku,” akhir kata Yosi. (Sn/tim)

Iskandar Soroti Bahaya Uap VOC di SPBU, Desak Regulasi untuk Lindungi Pekerja dan Lingkungan


NASIONAL, korantangsel.com- (Jakarta Selatan) Iskandar dari Aliansi Jurnalis Video di Bidang Lingkungan Hidup menyoroti potensi bahaya uap Volatile Organic Compounds (VOC) yang dihasilkan dari aktivitas operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia. Menurutnya, selama ini masyarakat hanya memahami pencemaran SPBU dari kebocoran tangki yang mencemari tanah dan air, padahal ada ancaman lain yang tidak kasatmata, yakni pencemaran udara dari uap bensin.

“Orang taunya SPBU mencemari lingkungan kalau ada kebocoran tangki. Padahal dampak dari udara juga besar, terutama dari uap VOC,” ujar Iskandar.

Ia menjelaskan, VOC merupakan senyawa organik yang mudah menguap dan dapat berdampak serius terhadap kesehatan. Dalam jangka pendek, paparan VOC dapat menyebabkan pusing dan mual. Namun dalam jangka panjang, paparan selama delapan jam kerja setiap hari berpotensi memicu gangguan kesehatan serius seperti kanker darah, kerusakan hati, gangguan hormon, hingga risiko percikan api karena sifatnya yang mudah terbakar.

Iskandar menyebutkan, batas ambang aman VOC di sejumlah negara berada di kisaran 500 ppm (parts per million). Namun, berdasarkan pengamatan lapangan yang ia himpun, kadar VOC di beberapa SPBU di Jakarta bisa mencapai 5.000 hingga 10.000 ppm. “Ini tentu memprihatinkan, apalagi ada sekitar 12.000 SPBU di Indonesia, dan 7.000 di antaranya terkonsentrasi di Pulau Jawa. Para pekerja menjadi kelompok yang paling rentan,” katanya.



Senada dengan itu, Vinnezya Priscillia, mahasiswa aktif di Universitas Cyber Asia kawasan Ragunan, mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada regulasi khusus yang mengatur ambang batas VOC di SPBU secara tegas di Indonesia. “Batas ambang yang dianggap aman sekitar 500 ppm, tetapi di sini bisa jauh lebih tinggi. Bahkan ada yang menyebut bisa mencapai 10.000 ppm,” ujarnya.

Vinnezya yang sempat berada di Tiongkok membandingkan kondisi tersebut dengan pengalamannya di luar negeri. “Saat di Tiongkok, saya hampir tidak mencium bau bensin di SPBU. Artinya, ada sistem pengendalian uap yang baik. Di Indonesia, penelitian mendalam terkait VOC juga masih minim,” tambahnya.

Menurut Iskandar, uap VOC cenderung lebih aktif pada siang hari ketika suhu meningkat, sehingga risiko paparan menjadi lebih tinggi. Sayangnya, pemeriksaan kesehatan berkala (medical check-up/MCU) di sejumlah perusahaan belum secara spesifik memeriksa dampak paparan VOC terhadap pekerja.

Ia menegaskan, langkah pencegahan harus segera dilakukan sejalan dengan program pemerintah menuju pembangunan berkelanjutan dan gerakan go green. “Harus ada regulasi yang jelas dan teknologi pengendalian uap di setiap SPBU untuk meminimalisir dampak VOC. Ini bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga keselamatan dan kesehatan para pekerja,” tegasnya.

Aliansi Jurnalis Video di Bidang Lingkungan Hidup mendorong pemerintah untuk segera menyusun kebijakan komprehensif terkait pengendalian emisi VOC di SPBU, termasuk penetapan standar ambang batas yang ketat, pengawasan berkala, serta kewajiban penggunaan teknologi penangkap uap bensin. Upaya ini dinilai penting agar dampak pencemaran udara dari sektor energi tidak semakin meluas dan membahayakan masyarakat. (*)


Friday, February 27, 2026

Instalasi Farmasi Kota (IFK) Tangerang Raih Sertifikat CDOB

 


KESEHATAN, korantangsel.com- Instalasi Farmasi Kota (IFK) Kota Tangerang, kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan berhasil meraih Sertifikat CDOB (Cara Distribusi Obat yang Baik) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia.

Kepala IFK Kota Tangerang Ratna Sumirat mengatakan, sertifikat ini menjadi bukti bahwa sistem distribusi obat di IFK Kota Tangerang telah memenuhi standar nasional yang ditetapkan pemerintah dalam menjamin mutu, keamanan, dan khasiat obat hingga sampai ke fasilitas pelayanan kesehatan.

Ia menjelaskan, CDOB atau Cara Distribusi Obat yang Baik merupakan pedoman resmi yang mengatur proses pengadaan, penyimpanan, penyaluran, hingga pengendalian mutu obat agar tetap terjaga kualitasnya sepanjang rantai distribusi. Sehingga dengan diperolehnya sertifikat ini, IFK Kota Tangerang dinilai telah menerapkan tata kelola distribusi obat yang profesional, akuntabel, dan sesuai regulasi.

“Capaian ini sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan kerja keras seluruh tim dalam memastikan pelayanan kefarmasian berjalan optimal. Diharapkan, capaian ini semakin memperkuat kualitas layanan kesehatan di Kota Tangerang, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem distribusi obat yang aman dan bermutu,” katanya. (Dini)

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes