BREAKING NEWS

TANGERANG SELATAN

NASIONAL

TANGERANG RAYA

Thursday, May 28, 2026

Deviden Anjlok Disorot, Pemuda Tegas Minta Pemerintah Tambah Dewas TB

Deviden Anjlok Disorot, Pemuda Tegas Minta Pemerintah Tambah Dewas TB
Deviden Anjlok Disorot, Pemuda Tegas Minta Pemerintah Tambah Dewas TB

Tangerang Raya, Korantangsel.com - Melihat kondisi isu yang terus bermunculan di dalam tubuh Perusahaan Umum Daerah Tirta Benteng (Perumda TB) baik dalam pelayanan, maupun terkait anjloknya deviden mendapat dorongan untuk penambahan Dewan Pengawas (Dewas).

Dede Maulana Paisal Ketua Dewan Perwakilan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kota Tangerang mendorong pemerintah untuk menambah Dewan Pengawas (Dewas) di Perumda TB dari unsur masyarakat, Akademisi maupun dari Pemuda.

Saat ini diketahui, dewan pengawasan di Perumda TB baru ada 1 yakni pegawai Negeri Sipil (PNS). Dimana sesuai aturan minimal 3 yang terdiri dari PNS dan unsur sipil masyarakat.

"Secara fungsi bicara direksi itu harus menyesuaikan jumlah direksi yang di dwan pengawas. Kami mendorong segera posisi-posisi itu diisi salah satunya dari unsur kepemudaan, akademisi maupaun masyarakat yang memiliki kompetensi dibidang tersebut," ujarnya, Kamis (28/5/2026).

Lebih lanjut Dede mengatakan dorongan langkah ini dilakukan untuk memperjuangkan bagaimana agar fungsi dari sebuah lembaga negara berjalan maksimal.

"Hari ini PDAM itu bagian dari perusahaan yang ada di daerah Kota Tangerang, jadi penambahan Dewas itu harus diisi segera oleh orang-orang berkopetensi, dan memiliki komitmen," paparnya.

Ditanya terkait isu terkait anjloknya deviden, Dede mengatakan berkaitan karena dimana fungsi dari dewan pengawas itu salah satunya mengawasi berjalannya sebuah perusahaan direksi.

"Karena dalam direksi itu harus ada yang menjalankan pengawasan sesuai tupoksinya yakni dibagian pengawas untuk check and balance yang sangat penting bagi sebuah perusahaan," tegasnya.

"Jika tambahan Dewan tidak segera diisi, bicara sebuah kinerja pasti akan menurun,
Secara amanat dari undang-undang karena saat ini direksi ada 3 jadi harusnya menyesuaikan juga Dewan pengawas harus 3 orang, " tambahnya.

Dede menegaskan peran serta pengawasan dari unsur masyarakat itu sangat perlu dalam sebuah kontrol di dalam sebuah perusahaan milik daerah.

"Tentunya dorongan ini juga harus sesuai aturan dengan kandidat yang mempunyai sertifikasi dan kompetensi, karena sesuai perundang-undangan syarat menjadi Dewas itu ada dan diatur, " tegasnya.

Diketahui Perumda TB baru mendapatkan predikat Top Brand BUMD Award 2026, semetara itu, saat ini Kota Tangerang belum memiliki Forum Pelanggan yang menjadi salah satu syarat dalam mendapat predikat tersebut. Serta, Perlu adanya kejelasan terkait penambahan guna mengoptimalkan kinerja Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang. (sn)

KNPI Kota Tangerang Qurbankan 1 Sapi dan 2 Kambing, Momentum Idul Adha Jadi Ajang Bangun Rasa Kepedulian

KNPI Kota Tangerang Qurbankan 1 Sapi dan 2 Kambing, Momentum Idul Adha Jadi Ajang Bangun Rasa Kepedulian


Tangerang Raya, Korantangsel.com - Bangun rasa kepedulian dalam momentum Idul Adha 1447 Hijriah/2026, Dewan Perwakilan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kota Tangerang Qurbankan satu (1) ekor sapi dan dua (2) ekor kambing, Kamis (28/5/2026).

Ketua DPD KNPI Kota Tangerang Dede Maulana Paisal, S.H, M.H, mengatakan dalam kurban kali ini pihaknya bisa melakukan pemotongan hewan kurban untuk disalurkan kepada masyarakat dan OKP (organisasi kepemudaan).

"Alhamdulillah hari ini kita pelaksanaan pemotongan hewan qurban 1 ekor sapi dan 2 ekor kambing. Dimana, Sapi tersebut merupakan qurban yang di berikan oleh Bang haji Muhammad Rano Alfath Ketua DPD KNPI Provinsi Banten," Ujarnya di lokasi pemotongan kepada Wartawan, pada Kamis (28/5/2026).

Dede mengatakan untuk sasaran distribusi daging qurban pihaknya akan memberikan kepada masyarak dan juga OKP dan PK yang hadir.

"Kita salurkan sekitar 250 paket dengan sasaran penerima masyarakat, OKP dan PK yang tergabung di dalam DPD KNPI Kota Tangerang," terangnya.

Tidak hanya itu, Ketua Dede juga berterimakasih atas sumbangan sapi dari Ketua DPD KNPI Provinsi untuk mendukung terlaksananya acara tersebut.

"Kita ucapkan terimakasih kasih atas support, semoga kita terus bisa melakukan dan menumbuhkan rasa simpati, rasa berqurban kepada masyarakat setempat. Serta kepada pengurus ini juga menjadi ajang silahturahmi bersama," harapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Kepemudaan Dispora Kota Tangerang Wildan Widyaswara mengucapkan apresiasi atas terlaksananya acara kali ini.

"Kami dari Dispora Kota Tangerang apresiasi setinggi-tingginya bagi ketua KNPI dan seluruh jajaran. Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan ini bisa bersilaturahmi serta semoga kepedulian dari KNPI kepada masyarakat menjadi ladang ibadah, keberkahan dan kesuksesan," tukasnya. (Tim/Sn)

Saturday, May 23, 2026

Program Pascasarjana R Bayu Probo Sutopo, Reformulasi Mens Rea Dalam Tindak Pidana Penyelundupan Dibahas

Program Pascasarjana R Bayu Probo Sutopo, Reformulasi Mens Rea Dalam Tindak Pidana Penyelundupan Dibahas
Berimplikasi Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana

Nasional, Korantangsel.com - Dalam program pascasarjana, R Bayu Probo Sutopo bahas terkait tindak pidana penyelundupan adalah kejahatan terorganisir yang mencakup dua bentuk utama dalam hukum di Indonesia, yakni penyelundupan barang lintas negara yang melanggar aturan kepabeanan dan penyelundupan manusia yang melanggar hukum keimigrasian.

Dimana, Tindak pidana ini diatur dalam UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.Penyelundupan Impor (Pasal 102): Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes, membongkar barang di luar kawasan pabean tanpa izin, atau menyembunyikan barang impor secara ilegal. Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Penyelundupan Ekspor (Pasal 102A): Mengekspor barang tanpa pemberitahuan pabean, memalsukan data jenis/jumlah barang yang berakibat pada hilangnya pungutan negara, atau mengangkut barang ekspor tanpa dokumen yang sah. Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda.

Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes, membongkar barang di luar kawasan pabean tanpa izin, atau menyembunyikan barang impor secara ilegal. Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).Penyelundupan Ekspor (Pasal 102A):

Mengekspor barang tanpa pemberitahuan pabean, memalsukan data jenis/jumlah barang yang berakibat pada hilangnya pungutan negara, atau mengangkut barang ekspor tanpa dokumen yang sah. Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp5.000.000.000,00.

Penyelundupan manusia diatur dalam UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal 120: Setiap orang yang melakukan perbuatan untuk mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara sah maupun tidak sah, masuk atau keluar wilayah Indonesia, dengan maksud menyelundupkan orang tersebut diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp500.000.000 dan paling banyak Rp1.500.000.000.

Penyelundupan Narkotika, Jika tindak pidana penyelundupan melibatkan narkotika, obat-obatan terlarang, atau bahan berbahaya lainnya, pelaku dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya sangat berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Reformulasi mens rea dalam tindak pidana penyelundupan adalah pergeseran atau penyesuaian unsur niat jahat (guilty mind) yang diakui dalam hukum pidana materiil. Hal ini dilakukan untuk mengadili pelaku yang menyembunyikan atau mengaburkan niat jahatnya melalui modus operandi yang canggih dan terorganisir di bidang kepabeanan.

Dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, tindak pidana penyelundupan diatur di dalam Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Tercermin pada frasa “…dengan sengaja memberitahukan…” atau tindakan sadar membawa barang tanpa mengindahkan ketentuan pabean. Pelaku menyadari dan menghendaki tindakannya.

Biasanya merujuk pada ketidakhadiran niat langsung, tetapi pelaku memiliki kewajiban untuk mengetahui, seperti mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest.

Dalam praktiknya, sering terjadi kesulitan dalam membuktikan unsur mens rea pelaku intelektual (intelectual dader) dalam kejahatan transnasional penyelundupan.

Program Pascasarjana R Bayu Probo Sutopo, Reformulasi Mens Rea Dalam Tindak Pidana Penyelundupan Dibahas
Program Pascasarjana R Bayu Probo Sutopo, Reformulasi Mens Rea Dalam Tindak Pidana Penyelundupan Dibahas

Seringkali kejahatan didesain atas nama korporasi. Pembaruan hukum diarahkan agar kesalahan pengurus atau korporasi dapat disamakan dengan mens rea pelaku lapangan.

Untuk jenis barang tertentu (seperti narkoba atau barang berbahaya), penerapan strict liability (tanggung jawab mutlak) mulai dipertimbangkan agar pelaku tidak mudah mengelak dengan dalih “tidak tahu”.

Perluasan Definisi Kesalahan: Mencakup bentuk kesadaran kemungkinan (dolus eventualis), di mana pelaku menyadari ada risiko atau potensi perbuatannya melanggar aturan kepabeanan, namun tetap melakukannya.

Hukum pidana Indonesia perlu bergerak dari psychological guilt menuju normative responsibility agar mampu menjerat kejahatan korupsi dan penyelundupan yang bersifat struktural.

Setiap tindak pidana penyelundupan, negara pastinya dirugikan, baik dari segi keselamatan hak intelektual, distribusi pasar barang lokal, keselamatan generasi muda, pelanggaran Hak Asasi Manusia, dan kerugian keuangan dan perekonomian negara.

“Kesalahan pidana tidak lagi hanya niat batin, tetapi juga kegagalan sadar menjalankan kewajiban fungsional yang melekat pada jabatan, peran, atau struktur sosial pelaku.” 

Penulis : R Bayu Probo Sutopo, Koordinator pada Kejati Sulawesi Utara
Editor/Penerbit : Adhiyaksa Digital/ Tim

NB: Tulisan ini adalah sebagian isi dari Disertasi penulis mahasiswa Pasca Sarjana Doktoral Ilmu Hukum Universitas Kristen Indonesia, Jakarta.

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes