BREAKING NEWS

TANGERANG SELATAN

NASIONAL

TANGERANG RAYA

Thursday, September 10, 2026

Balas Dendam Mantan Napi KDRT: Diduga Kriminalisasi Istri Lewat Kesaksian Palsu ART, Kinerja Polres Metro Tangerang Kota Dipertanyakan


NASIONAL, korantangsel.com – (Kota Tangerang) Publik kembali digegerkan oleh dugaan skandal kriminalisasi dalam rumah tangga yang menyayat hati. Seorang suami berstatus mantan narapidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Alpriado Osmond, diduga kuat sengaja merekayasa kasus hukum untuk menjebak istrinya sendiri. Upaya ini disinyalir dilakukan demi memisahkan sang istri dari anak kandungnya sekaligus menguasai anak tersebut secara sepihak. Namun, proses hukum yang berjalan di Polres Metro Tangerang Kota justru menuai sorotan tajam karena dinilai mengabaikan fakta krusial di lapangan. Kasus ini mencuat saat korban (sang istri) berniat menjemput anak kandungnya di sekolah. Alih-alih pertemuan hangat, momen tersebut justru menjadi awal dari sebuah rekayasa hukum. Alpriado Osmond diduga telah menyusun skenario matang dengan memanfaatkan Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Yuni Asih untuk membuat laporan polisi palsu. Dalam laporannya, Yuni Asih mengaku telah dianiaya oleh korban hingga babak belur. Berbekal laporan tersebut, status hukum korban kini terancam dan ia dipisahkan secara paksa dari buah hatinya.

 

Anak Kandung Jadi Saksi Kunci: "Tidak Ada Penganiayaan!"

Meskipun skenario rekayasa tersebut disusun sedemikian rupa, kebohongan ini akhirnya dibongkar oleh anak kandung mereka sendiri yang berada di lokasi kejadian. Dalam pemeriksaan di hadapan penyidik, Anak Saksi berinisial “JAS” menegaskan dengan sangat jelas bahwa tidak pernah ada tindakan penganiayaan seperti yang dituduhkan oleh Yuni Asih. Fakta sebenarnya di lapangan menunjukkan bahwa ART Yuni Asih justru secara tanpa hak melarang, menghalangi, dan menahan anak tersebut secara paksa agar tidak bisa ikut dengan ibu kandungnya. Sang ibu sama sekali tidak menyentuh, apalagi menganiaya ART tersebut hingga babak belur.

 

Kuasa Hukum Pertanyakan Transparansi Polres Metro Tangerang Kota

Melihat adanya kejanggalan yang sangat kasat mata, Kuasa Hukum Korban, Friska Gultom, S.H., angkat bicara dan mempertanyakan netralitas serta penyidikan yang dilakukan oleh oknum penyidik di Polres Metro Tangerang Kota. Pihaknya menduga penyidik sengaja menutup mata dan mengabaikan keterangan telanjang dari saksi kunci (sang anak) selama proses penyelidikan awal, sehingga perkara ini terlanjur dinaikkan ke tahap penyidikan. “Mengapa kesaksian polos dan jujur dari seorang anak yang melihat langsung kejadian justru dikesampingkan demi membela laporan seorang ART yang diduga kuat disetir oleh Alpriado Osmond? Ada apa dengan Polres Metro Tangerang Kota?” ujar Friska Gultom, S.H. mempertanyakan kejanggalan tersebut. Sebagai langkah perlawanan hukum, ART Yuni Asih kini telah dilaporkan balik ke Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan tindak pidana Kejahatan Perlindungan Anak serta Perampasan Kemerdekaan.

 

Desakan Gelar Perkara Khusus ke Mabes Polri dan Polda Metro Jaya

Lebih lanjut, Friska Gultom, S.H. menyayangkan sikap Mabes Polri dan Polda Metro Jaya yang hingga kini belum mengabulkan permohonan Gelar Perkara Khusus. Padahal, permohonan tersebut telah diajukan berkali-kali guna membuat terang benderang duduk perkara ini. Mengingat, akar masalah ini murni bersumber dari konflik rumah tangga, di mana proses perceraian kedua belah pihak saat ini juga sedang bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang.

Demi mencegah terjadinya korban kriminalisasi lebih lanjut, pihak keluarga dan kuasa hukum mendesak KAPOLRI dan IRWASUM MABES POLRI serta KOMPOLNAS untuk segera turun tangan memeriksa oknum penyidik yang menangani perkara ini dan membongkar rekayasa kasus. “Saya minta dengan tegas agar penyidikannya dihentikan”, sambung Friska.

Saat ini, gelombang dukungan dari netizen di berbagai platform media sosial juga terus meluas, menyuarakan tagar keadilan bagi sang ibu yang dizalimi oleh mantan Napi KDRT lewat keterangan palsu ART Yuni Asih dan pihak ketiga lainnya. (korantangsel.com – dini)

Saturday, September 5, 2026

Berani Rampas Motor di Wilayahnya, Polsek Karawaci Amankan Dua Oknum Matel

Berani Rampas Motor di Wilayahnya, Polsek Karawaci Amankan Dua Oknum Matel


Tangerang Raya, Korantangsel.com-Dugaan kasus pemerasan dan penghinaan ringan saat melakukan penarikan sepeda motor milik warga, Polsek Karawaci sigap amankan dua oknum mata elang (Matel) yang beraksi di wilayahnya.


Dalam konferensinya pada Sabtu (5/9/2026), Kapolsek Karawaci Kompol Anggoro Winardi, yang didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Karawaci AKP Riono, S.H., M.H, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya melalui layanan kepolisian 110.


“Petugas Polsek Karawaci merespon cepat laporan tersebut. Unit Reskrim kemudian mendatangi TKP,” kata Anggoro, Sabtu 5 September 2026.


Anggoro menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika oknum Mata Elang menghentikan sepeda motor korban yang tengah berboncengan dengan istrinya.


Namun, lanjut Anggoro, kendaraan tersebut tidak dibawa ke kantor leasing. Melainkan, tambahnya, mereka (oknum Matel) menyerahkan ke pihak ketiga.


Situasi kemudian memanas. Anggoro menerangkan, di lokasi terjadi perdebatan antara korban dan para pelaku. Berdasarkan keterangan korban, salah satu pelaku bahkan meludahi istri korban.


“Menurut pengakuannya baru dua kali. Namun, tetap kami kembangkan. Masih dalam proses penyidikan,” jelasnya.


Setelah kejadian itu, Anggoro memerintahkan, anggotanya untuk mengamankan dua orang berinisial DC dan AM.


Anggoro menegaskan, pihak ketiga yang melakukan penarikan kendaraan semestinya menyerahkan kendaraan hasil penarikan kepada leasing terlebih dahulu. Selanjutnya, pihak leasing yang menentukan proses penitipan kendaraan kepada pihak ketiga.


Atas kasus tersebut, polisi mempersangkakan para pelaku dengan dugaan pemerasan dan penghinaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana mencapai tujuh tahun penjara.


Dengan adanya kasus DC yang terjadi Anggoro mengimbau, masyarakat tidak ragu melapor apabila mengalami tindakan yang mengarah pada tindak pidana kekerasan maupun perlakuan yang tidak semestinya.



“Imbauan kepada masyarakat, apabila terjadi kejadian-kejadian yang tidak mengenakkan atau menjadi korban tindak pidana, maupun menjadi korban kekerasan atau apa pun, segera menghubungi kami melalui 110. Akan kami tindak lanjuti secara cepat,” pungkasnya.


Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan dan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya kejadian lain. (Sn/Tim)

Gerakan Pemuda Tangerang Soroti Pelantikan Forum Pelanggan Tirta Benteng

Gerakan Pemuda Tangerang Soroti Pelantikan Forum Pelanggan Tirta Benteng


Tangerang Raya, Korantangsel.com — Gerakan Pemuda Tangerang mempertanyakan transparansi dan independensi dalam pelantikan Forum Pelanggan Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang. Forum yang seharusnya menjadi wadah representasi pelanggan tersebut dinilai jangan sampai hanya menjadi formalitas tanpa benar-benar menyuarakan kepentingan masyarakat pengguna layanan air.


Ketua Gerakan Pemuda Tangerang, Riski, mengatakan pihaknya mempertanyakan proses pelantikan kepengurusan Forum Pelanggan Tirta Benteng yang dinilai belum diketahui secara luas oleh pelanggan.


“Kami mempertanyakan transparansinya. Pelantikan forum pelanggan ini terkesan tidak diketahui oleh pelanggan yang sebenarnya. Sepanjang yang kami lihat, tidak ada proses pemberitahuan secara terbuka kepada publik mengenai siapa saja yang menjadi pengurus Forum Pelanggan yang baru,” ujar Riski. 


Menurut Pemuda asal Batuceper tersebut, persoalan tersebut penting karena forum pelanggan pada hakikatnya merupakan wadah yang harus merepresentasikan kepentingan pelanggan. Karena itu, publik berhak mengetahui bagaimana proses pembentukan forum, mekanisme pemilihan pengurus, serta siapa saja yang ditunjuk menjadi bagian dari kepengurusan.


“Pertanyaannya sederhana, apakah nama-nama yang tercantum dalam kepengurusan tersebut benar-benar merupakan pelanggan Tirta Benteng? Karena sejatinya yang mempunyai kepentingan dan hak untuk berada di dalam Forum Pelanggan adalah pelanggan itu sendiri. Jangan sampai ada forum yang mengatasnamakan pelanggan, tetapi pelanggan justru tidak mengetahui keberadaannya,” tegasnya.


Pertanyakan Fungsi dan Independensi Forum


Gerakan Pemuda Tangerang juga mempertanyakan fungsi serta independensi Forum Pelanggan dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Riski menegaskan, forum pelanggan tidak boleh hanya menjadi simbol hubungan antara perusahaan dengan masyarakat. Forum harus mempunyai keberanian untuk menyampaikan kritik ketika terdapat persoalan pelayanan.


“Forum pelanggan bukan hanya simbol dan bukan sekadar formalitas. Forum ini harus benar-benar menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, kritik dan aspirasi terkait pelayanan air. Kalau ada pelayanan yang bermasalah, forum harus berani menyampaikannya,” katanya.


Ia menambahkan, Forum Pelanggan seharusnya mampu menjadi jembatan komunikasi dua arah antara pelanggan dengan Perumda Tirta Benteng.


“Forum ini harus menjadi jembatan komunikasi antara pelanggan dengan perusahaan daerah air minum. Jangan sampai ketika ada keluhan masyarakat, forum justru diam atau bahkan terkesan membungkam keluhan pelanggan. Justru forum harus berada di depan untuk menyampaikan apa yang dirasakan masyarakat,” ujar Riski.


Menurutnya, berbagai persoalan yang menyangkut pelayanan air bersih harus menjadi perhatian serius, mulai dari keluhan pelanggan, kualitas dan kontinuitas pelayanan, tekanan air, respons terhadap pengaduan, hingga berbagai kebijakan yang berkaitan langsung dengan pelanggan.


Minta Mekanisme Kerja Dibuka ke Publik


Selain mempertanyakan proses pembentukan, Gerakan Pemuda Tangerang juga meminta agar mekanisme kerja Forum Pelanggan dilakukan secara transparan.


Riski mengatakan, masyarakat harus mengetahui bagaimana forum tersebut menampung aspirasi, apa saja program kerjanya, serta bagaimana tindak lanjut terhadap berbagai keluhan pelanggan.


“Proses kerja forum juga harus transparan. Mekanisme penampungan aspirasi harus jelas, program kerjanya harus diketahui pelanggan dan hasil evaluasinya juga harus disampaikan kepada masyarakat. Jangan setelah dilantik kemudian tidak ada lagi aktivitas dan masyarakat tidak tahu apa yang dikerjakan,” katanya.


Ia menilai transparansi menjadi hal penting agar Forum Pelanggan tidak kehilangan legitimasi di mata masyarakat.


“Kalau memang forum ini dibentuk untuk pelanggan, maka pelanggan harus dilibatkan. Jangan hanya nama pelanggan yang digunakan, tetapi suara pelanggan tidak pernah benar-benar didengar,” sambungnya.


Soroti Kebutuhan Dewan Pengawas


Di sisi lain, Riski menyebut ada kebutuhan yang menurutnya jauh lebih mendesak untuk diperhatikan, yakni penambahan jumlah anggota Dewan Pengawas Perumda Tirta Benteng.

Menurutnya, dengan jumlah pelanggan yang disebut telah mencapai sekitar 160 ribu pelanggan, diperlukan penguatan fungsi pengawasan agar tata kelola perusahaan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.


“Bagi kami, kebutuhan yang mendesak hari ini adalah penambahan jumlah anggota Dewan Pengawas PDAM. Dengan jumlah pelanggan yang sudah mencapai sekitar 160 ribu, menurut kami sudah layak ada penguatan struktur pengawasan. Jangan sampai jumlah pelanggan terus bertambah, tetapi fungsi pengawasan tidak diperkuat,” ungkap Riski.


Ia mengatakan Dewan Pengawas memiliki posisi penting dalam memastikan perusahaan daerah berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik, termasuk dalam aspek pelayanan, kinerja, transparansi dan kepentingan masyarakat.


“Jumlah pelanggan itu bukan angka kecil. Ada ratusan ribu masyarakat yang menggantungkan kebutuhan airnya kepada perusahaan daerah. Maka pengawasan juga harus sebanding dengan besarnya tanggung jawab pelayanan tersebut,” katanya.


Jangan Jadikan Forum Sekadar Seremonial


Gerakan Pemuda Tangerang menegaskan kritik tersebut bukan ditujukan untuk menolak keberadaan Forum Pelanggan, melainkan mendorong agar forum tersebut benar-benar menjalankan fungsi sebagaimana mestinya.


“Kami tidak anti terhadap Forum Pelanggan. Justru kami ingin forum ini diperkuat dan benar-benar independen. Jangan sampai pelantikannya ramai, tetapi setelah itu tidak ada suara ketika pelanggan menghadapi persoalan,” ujar Riski.


Ia meminta Perumda Tirta Benteng membuka ruang komunikasi dan partisipasi publik yang lebih luas dalam pengelolaan pelayanan air bersih.


“Jangan jadikan Forum Pelanggan sebagai pajangan atau sekadar pelengkap struktur. Pelanggan membutuhkan wadah yang benar-benar berani berbicara, berani mengkritik dan berani memperjuangkan kepentingan masyarakat,” pungkasnya.


Gerakan Pemuda Tangerang juga mendorong agar ke depan proses pembentukan maupun evaluasi Forum Pelanggan dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat dapat mengetahui siapa yang menjadi representasi mereka dan sejauh mana forum tersebut mampu memberikan manfaat nyata bagi pelanggan. (Tim)

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes