NASIONAL, korantangsel.com- (Jakarta Selatan) Iskandar dari Aliansi Jurnalis Video di Bidang Lingkungan Hidup menyoroti potensi bahaya uap Volatile Organic Compounds (VOC) yang dihasilkan dari aktivitas operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia. Menurutnya, selama ini masyarakat hanya memahami pencemaran SPBU dari kebocoran tangki yang mencemari tanah dan air, padahal ada ancaman lain yang tidak kasatmata, yakni pencemaran udara dari uap bensin.
“Orang taunya SPBU mencemari lingkungan kalau ada kebocoran
tangki. Padahal dampak dari udara juga besar, terutama dari uap VOC,” ujar
Iskandar.
Ia menjelaskan, VOC merupakan senyawa organik yang mudah
menguap dan dapat berdampak serius terhadap kesehatan. Dalam jangka pendek,
paparan VOC dapat menyebabkan pusing dan mual. Namun dalam jangka panjang,
paparan selama delapan jam kerja setiap hari berpotensi memicu gangguan
kesehatan serius seperti kanker darah, kerusakan hati, gangguan hormon, hingga
risiko percikan api karena sifatnya yang mudah terbakar.
Iskandar menyebutkan, batas ambang aman VOC di sejumlah
negara berada di kisaran 500 ppm (parts per million). Namun, berdasarkan
pengamatan lapangan yang ia himpun, kadar VOC di beberapa SPBU di Jakarta bisa
mencapai 5.000 hingga 10.000 ppm. “Ini tentu memprihatinkan, apalagi ada
sekitar 12.000 SPBU di Indonesia, dan 7.000 di antaranya terkonsentrasi di
Pulau Jawa. Para pekerja menjadi kelompok yang paling rentan,” katanya.
Senada dengan itu, Vinnezya Priscillia, mahasiswa aktif di
Universitas Cyber Asia kawasan Ragunan, mengungkapkan bahwa hingga kini belum
ada regulasi khusus yang mengatur ambang batas VOC di SPBU secara tegas di
Indonesia. “Batas ambang yang dianggap aman sekitar 500 ppm, tetapi di sini
bisa jauh lebih tinggi. Bahkan ada yang menyebut bisa mencapai 10.000 ppm,” ujarnya.
Vinnezya yang sempat berada di Tiongkok membandingkan
kondisi tersebut dengan pengalamannya di luar negeri. “Saat di Tiongkok, saya
hampir tidak mencium bau bensin di SPBU. Artinya, ada sistem pengendalian uap
yang baik. Di Indonesia, penelitian mendalam terkait VOC juga masih minim,”
tambahnya.
Menurut Iskandar, uap VOC cenderung lebih aktif pada siang
hari ketika suhu meningkat, sehingga risiko paparan menjadi lebih tinggi.
Sayangnya, pemeriksaan kesehatan berkala (medical check-up/MCU) di sejumlah
perusahaan belum secara spesifik memeriksa dampak paparan VOC terhadap pekerja.
Ia menegaskan, langkah pencegahan harus segera dilakukan
sejalan dengan program pemerintah menuju pembangunan berkelanjutan dan gerakan
go green. “Harus ada regulasi yang jelas dan teknologi pengendalian uap di
setiap SPBU untuk meminimalisir dampak VOC. Ini bukan hanya soal lingkungan,
tetapi juga keselamatan dan kesehatan para pekerja,” tegasnya.
Aliansi Jurnalis Video di Bidang Lingkungan Hidup mendorong
pemerintah untuk segera menyusun kebijakan komprehensif terkait pengendalian
emisi VOC di SPBU, termasuk penetapan standar ambang batas yang ketat,
pengawasan berkala, serta kewajiban penggunaan teknologi penangkap uap bensin.
Upaya ini dinilai penting agar dampak pencemaran udara dari sektor energi tidak
semakin meluas dan membahayakan masyarakat. (*)




