BREAKING NEWS

Wednesday, October 15, 2025

Gelar Razia Puluhan Botol Miras Dan Pemandu Lagu Di Amankan Hingga Dugaan Praktek Asusila


TANGERANG SELATAN, korantangsel.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan kembali melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Larangan Penjualan Minuman Beralkohol serta Praktik Asusila.

 

Pada Rabu malam, 15 Oktober 2025, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Tangsel, anggota DPRD, dan unsur pemerintahan kelurahan melakukan operasi penertiban di salah satu tempat karaoke di kawasan Golden Boulevard, Lengkong Karya. Operasi ini dilakukan sebagai upaya menjaga kondusivitas dan moralitas di wilayah Kota Tangerang Selatan.

 


Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan puluhan pemandun lagu dan  menemukan 99 botol minuman beralkohol berbagai merek yang siap jual. Barang bukti tersebut terdiri dari 19 botol Guinness, 4 botol Jansson, 1 botol Chivas Regal, 2 botol Chivas Regal 7ml, 1 botol Chivas Regal Absolut Vodka, 1 botol Captain Morgan, 1 botol Black Label, 58 botol Bintang Bir, dan 11 botol Soju. Seluruh minuman tersebut langsung disita untuk dijadikan barang bukti.

 

Tak hanya itu, petugas juga mendapati seorang  pemandu lagu yang kedapatan membuang alat kontrasepsi bekas pakai ke tempat sampah di dalam ruangan karaoke. Temuan ini menimbulkan dugaan kuat adanya praktik asusila di tempat tersebut, yang jelas bertentangan dengan Perda Nomor 2 Tahun 2025.

 


Sebanyak 41 pemandu lagu yang berada di lokasi pun langsung diamankan ke Markas Satpol PP Tangsel untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sementara itu, pihak berwenang akan melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan manajemen tempat karaoke tersebut. Apabila terbukti melanggar, kasus ini akan dilanjutkan ke sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang.

 

Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan, H. Edy Mamat, yang turut mendampingi operasi, mengapresiasi langkah tegas Satpol PP.

 

“Saya berterima kasih kepada Satpol PP Tangsel yang telah menindak salah satu tempat hiburan di kawasan Golden Boulevard. Ini menjadi peringatan bagi tempat hiburan lain yang menjual minuman keras agar segera tertib. Kota Tangsel sudah memiliki Perda yang dengan tegas melarangnya,” ujar Edy Mamat.

                                                                                                                                                                                       

Ia juga menambahkan bahwa tempat karaoke tersebut sudah lama beroperasi namun belum pernah tersentuh razia secara serius.

 

 “Kami akui tempat itu memang ada, tapi selama ini tidak pernah tersentuh. Mudah-mudahan ini jadi awal penegakan hukum yang konsisten,” tambahnya.

 

Sementara itu, Lurah Lengkong Karya Nur Afni Rahman  yang hadir di Kantor Satpol PP usai razia turut menyampaikan dukungannya terhadap langkah tersebut.

“Kami akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan tempat-tempat hiburan di wilayah kami, terutama yang menjual minuman beralkohol. Ini menjadi bahan evaluasi serius agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

 

Satpol PP Tangsel memastikan akan terus melakukan operasi penegakan perda secara berkelanjutan, sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban, ketentraman, dan moralitas masyarakat di Kota Tangerang Selatan. (korantangsel.com-mega) 











Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes