NASIONAL, korantangsel.com — (Kota Tangerang) Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) Wilayah Kota Tangerang menggelar aksi damai di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang. Dalam aksi tersebut, para buruh menyerahkan hasil survei pasar sebagai dasar usulan kenaikan upah minimum kota (UMK) tahun 2026 kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang.
Presidium AB3 Kota Tangerang, Maman Nuriman, menjelaskan bahwa hasil
survei dilakukan di tiga pasar — Pasar Anyar, Pasar Ciledug, dan Pasar Malabar
— pada 8 Oktober 2025. Hasil survei itu menjadi dasar tuntutan agar UMK 2026
naik sebesar 11,28 persen dari UMK 2025.(15/10/2025)
“Kami berharap hasil survei ini bisa menjadi rekomendasi bagi Wali Kota
dan dibawa ke rapat Dewan Pengupahan untuk diakomodir dalam penetapan UMK
2026,” ujar Maman.
Selain itu, buruh juga mengusulkan kenaikan upah sektoral dengan
rincian sektor 1 naik 15 persen, sektor 2 naik 10 persen, dan sektor 3 naik 5
persen. Mereka juga menuntut pemerintah segera mengesahkan Undang-Undang
Ketenagakerjaan yang lebih berpihak kepada pekerja.
Maman menilai, kenaikan 11,28 persen sebenarnya masih tergolong kecil
bila dibandingkan dengan kebutuhan hidup saat ini.
“Harga-harga kebutuhan pokok sudah melambung tinggi. UMK sekarang Rp5
juta lebih itu jelas belum cukup menutupi kebutuhan hidup keluarga buruh,”
tegasnya.
Ia juga menyinggung ketimpangan penghasilan antara buruh dan pejabat
publik.
“Sangat ironis, anggota dewan bisa dapat tunjangan sampai Rp100 juta,
sementara buruh menuntut kenaikan kecil saja sulit sekali,” ujarnya.
Aksi buruh hari ini juga diwarnai isu adanya intervensi dari Kepala
Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) terhadap anggota Dewan Pengupahan dari unsur
serikat pekerja.
Hardiansyah, anggota Dewan Pengupahan Kota Tangerang dari unsur serikat
pekerja SP-KEP KSPSI, mengaku dirinya diminta diganti melalui komunikasi
langsung antara Kadisnaker dan ketua federasinya.
“Pak Kadis mendatangi ketua kami dan meminta agar saya diganti dari
Dewan Pengupahan tanpa alasan jelas. Itu bentuk intervensi. Ini mencederai
independensi serikat pekerja,” tegas Hardiansyah.
Ia menilai, tindakan tersebut bisa mengganggu independensi Dewan
Pengupahan dalam menyuarakan aspirasi buruh.
“Kami harus bisa menyampaikan pendapat secara idealis dan kritis tanpa
ada tekanan. Jangan karena tidak disukai, lalu diminta diganti,” katanya.
Aspirasi Buruh Akan Jadi Masukan
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Ujang
Hendra, menegaskan bahwa pihaknya tetap menerima aspirasi buruh dengan terbuka.
“Kami bersyukur aksi hari ini berlangsung damai. Hasil survei kebutuhan
hidup layak (KHL) dari buruh akan dijadikan bahan masukan dalam rapat Dewan
Pengupahan bulan November mendatang,” ujar Ujang.
Ia menambahkan, Pemkot Tangerang akan tetap menjaga keseimbangan antara
kesejahteraan buruh dan iklim investasi.
“Kami ingin buruhnya sejahtera, tapi perusahaannya juga tetap maju.
Tidak boleh ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.
DPRD Siap Kawal Aspirasi Buruh
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, menyatakan
pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi buruh terkait UMK 2026 dan rancangan
Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Mereka sudah menyerahkan hasil kajian dan survei pasar yang jadi dasar
usulan kenaikan sekitar 11 persen. Ini akan kami kaji dan jadikan rekomendasi
kepada wali kota maupun Dewan Pengupahan,” jelas Rusdi.
Menurutnya, hasil survei buruh cukup rasional dan akan dibahas lebih
lanjut di Komisi II DPRD.
“Kalau hasil kajiannya objektif dan masuk akal, tentu bisa menjadi
acuan. Kami juga akan terus menyuarakan agar regulasi ketenagakerjaan yang baru
berpihak pada kesejahteraan pekerja,” ujarnya.
AB3 menegaskan akan terus mengawal proses pembahasan upah hingga ke
tingkat provinsi.
“Kalau usulan kami tidak diakomodir, kami akan melakukan konsolidasi
lanjutan bersama seluruh serikat buruh di Kota Tangerang. (korantangsel.com-mega)





