TANGERANG SELATAN, korantangsel.com– Pemerintah Provinsi Banten memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Oktober 2025. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Banten, Andra Soni, setelah sebelumnya program tersebut dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025.
Kebijakan pemutihan ini memungkinkan masyarakat yang memiliki tunggakan
pajak kendaraan dari tahun-tahun sebelumnya untuk hanya membayar pajak pokok
tahun berjalan, tanpa dikenakan denda maupun sanksi administratif. Langkah ini
diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan
kepatuhan wajib pajak. (10/7/2025)
"Perpanjangan program ini adalah bentuk komitmen pemerintah provinsi
dalam memberikan stimulus kepada masyarakat agar mereka dapat menyelesaikan
kewajiban pajaknya tanpa beban denda. Kami ingin memberikan kemudahan, bukan
kesulitan," ujar Gubernur Andra Soni.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan
mengungkapkan bahwa sejak diberlakukannya program pemutihan, penerimaan dari
opsen pajak mengalami peningkatan signifikan. Hingga saat ini, Pemprov Banten
telah mengantongi total penerimaan sebesar Rp280,07 miliar dari opsen PKB dan
BBNKB.
“Rinciannya, penerimaan opsen PKB mencapai Rp188,6 miliar (tepatnya
Rp188.675.195.000) dan opsen BBNKB sebesar Rp91,3 miliar (tepatnya
Rp91.397.959.000). Dana ini disetorkan setiap hari ke Bapenda sebagai bagian
dari mekanisme transparansi dan akuntabilitas,” jelasnya.
Sementara itu, Kanit Samsat UPT Ciputat, Iptu Deni Sukmana, menyambut
baik keputusan Gubernur tersebut. Pihaknya mengaku siap mendukung penuh
kelancaran program perpanjangan pemutihan pajak dengan menyiapkan seluruh
kebutuhan logistik dan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Kami sudah menyiapkan segala sarana pendukung dari Kepolisian. Kami
ingin memastikan bahwa wajib pajak mendapatkan kenyamanan dan kemudahan ketika
datang ke Kantor Samsat Ciputat,” ungkapnya.
Dengan perpanjangan hingga akhir Oktober, masyarakat masih memiliki waktu
cukup panjang untuk memanfaatkan program ini. Pemerintah Provinsi Banten
mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor yang masih memiliki tunggakan agar
segera memanfaatkan kesempatan ini demi menghindari akumulasi beban pajak di
masa mendatang. (Korantangsel.com-mega)