BREAKING NEWS

Thursday, July 10, 2025

Di Perpanjang Hingga 30 Oktober Program Pemutihan Pajak Tembus 280 M


TANGERANG SELATAN, korantangsel.com– Pemerintah Provinsi Banten memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Oktober 2025. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Banten, Andra Soni, setelah sebelumnya program tersebut dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025. 

 

Kebijakan pemutihan ini memungkinkan masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dari tahun-tahun sebelumnya untuk hanya membayar pajak pokok tahun berjalan, tanpa dikenakan denda maupun sanksi administratif. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. (10/7/2025)

 

"Perpanjangan program ini adalah bentuk komitmen pemerintah provinsi dalam memberikan stimulus kepada masyarakat agar mereka dapat menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa beban denda. Kami ingin memberikan kemudahan, bukan kesulitan," ujar Gubernur Andra Soni. 

 

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan mengungkapkan bahwa sejak diberlakukannya program pemutihan, penerimaan dari opsen pajak mengalami peningkatan signifikan. Hingga saat ini, Pemprov Banten telah mengantongi total penerimaan sebesar Rp280,07 miliar dari opsen PKB dan BBNKB. 

 

“Rinciannya, penerimaan opsen PKB mencapai Rp188,6 miliar (tepatnya Rp188.675.195.000) dan opsen BBNKB sebesar Rp91,3 miliar (tepatnya Rp91.397.959.000). Dana ini disetorkan setiap hari ke Bapenda sebagai bagian dari mekanisme transparansi dan akuntabilitas,” jelasnya. 

 


Sementara itu, Kanit Samsat UPT Ciputat, Iptu Deni Sukmana, menyambut baik keputusan Gubernur tersebut. Pihaknya mengaku siap mendukung penuh kelancaran program perpanjangan pemutihan pajak dengan menyiapkan seluruh kebutuhan logistik dan pelayanan terbaik bagi masyarakat. 

 

“Kami sudah menyiapkan segala sarana pendukung dari Kepolisian. Kami ingin memastikan bahwa wajib pajak mendapatkan kenyamanan dan kemudahan ketika datang ke Kantor Samsat Ciputat,” ungkapnya. 

 

Dengan perpanjangan hingga akhir Oktober, masyarakat masih memiliki waktu cukup panjang untuk memanfaatkan program ini. Pemerintah Provinsi Banten mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor yang masih memiliki tunggakan agar segera memanfaatkan kesempatan ini demi menghindari akumulasi beban pajak di masa mendatang. (Korantangsel.com-mega)

 





Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes