TANGERANG SELATAN, korantangsel.com — Penolakan terhadap keberadaan Cafe Ciputri yang berlokasi di Plaza Ciputat ditolak secara tegas oleh warga RT 01 RW 01 Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat. Penolakan tersebut disampaikan langsung oleh Lurah Cipayung, Dini Nurlianti, dalam kegiatan penertiban pasar yang digelar pada Selasa (10/6).
“Warga saya, khususnya di RT 01 RW 01 Kelurahan Cipayung, tidak pernah
memberikan izin terhadap berdirinya kafe tersebut,” ungkap Dini kepada awak
media. Ia menambahkan bahwa pihak kelurahan bersama instansi terkait sedang
melakukan pendalaman terhadap persoalan ini dan akan segera menindaklanjuti
sesuai dengan prosedur.
Penegasan serupa juga disampaikan oleh Ketua RT 01 Kelurahan Cipayung,
Dudi Iskandar, yang menyatakan bahwa tidak pernah ada izin lingkungan yang
dikeluarkan untuk operasional Cafe Ciputri, termasuk dugaan adanya fasilitas
karaoke di dalamnya.
“Saya selaku Ketua RT tidak pernah mengizinkan ataupun memberikan izin
terhadap berdirinya Cafe/Karaoke Ciputri yang berlokasi di lingkungan saya,”
tegas Dudi.
Warga sekitar menyampaikan kekhawatirannya atas keberadaan tempat hiburan
tersebut yang dinilai menimbulkan keresahan sosial serta tidak sesuai dengan
norma dan karakter lingkungan permukiman. Mereka menilai, aktivitas cafe dan
karaoke di area pemukiman berpotensi mengganggu ketentraman warga dan berharap
pemerintah segera melakukan peninjauan ulang terhadap izin operasional Cafe
Ciputri.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Cafe Ciputri belum memberikan
keterangan resmi terkait penolakan dari warga tersebut. (korantangsel.com-mega)