TANGERANG SELATAN, korantangsel.com– Polsek Ciputat Timur gelar mediasi, yang melibatkan pihak PT. Sinar Kharisma Sentosa (PT SKS) dengan pemilik ruko Ciputat Mega Mall. Pertemuan ini dihadiri oleh sekitar 45 orang dari berbagai instansi dan unsur masyarakat. (10/6/25)
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Ciputat Timur, KOMPOL
Bambang Askar Soddiq, S.H., M.H., dan turut dihadiri oleh sejumlah pejabat
penting, antara lain; Mayor Inf. Tarsan (Danramil 05/Ciputat), Nanda A. Iqbal
(Kepala Dinas Perhubungan Tangsel), Suhe (Satpol PP Tangsel, Nana Mulyana (Perwakilan
DPMPTSP Kota Tangsel, Andi (BKAD Kota Tangsel, Subur (Perwakilan Kecamatan
Ciputat Timur, Harry Irianso (Perwakilan PT Sinar Kharisma Sentosa Ichsan
(Perwakilan pemilik ruko Ciputat Mall.
Kapolsek Ciputat Timur, KOMPOL Bambang Askar Soddiq, dalam sambutannya
menegaskan bahwa semua pelaku usaha wajib mematuhi aturan yang berlaku.
Pertemuan ini diadakan sebagai respons atas berbagai aduan masyarakat, seperti
dugaan intimidasi dalam pengelolaan parkir, tingginya biaya parkir, penempatan
gerobak liar, serta isu penggunaan hotel sebagai tempat prostitusi.
"Permasalahan ini tampaknya bersumber dari kurangnya komunikasi yang
baik antara pihak pengelola dan pemilik ruko," ujar Kapolsek.
Sementara itu, Danramil Ciputat, Mayor Tarsan, menyampaikan bahwa konflik
ini telah berlangsung sejak tahun 2024 dan saatnya kedua belah pihak
menyampaikan bukti legalitas mereka masing-masing secara terbuka.
Subur, mewakili Kecamatan Ciputat Timur, menambahkan bahwa pertemuan
serupa sudah dua kali dilakukan namun belum membuahkan solusi.
Satpol PP Tangsel, melalui Suhe, menyampaikan bahwa pihaknya hanya
bertugas menindak pelanggaran yang terjadi, sementara perizinan teknis menjadi
kewenangan dinas terkait.
DPMPTSP, yang diwakili Nana Mulyana, menjelaskan bahwa proses perizinan
kini sudah dilakukan secara daring melalui sistem
Kadishub Tangsel, Nanda A. Iqbal, menyampaikan bahwa pihaknya memang
menerima laporan pada Oktober 2024 terkait pengelolaan parkir oleh PT SAS,
sebagai pihak yang bekerja sama dengan PT SKS. Ia juga menegaskan bahwa
pengelolaan parkir telah memiliki izin yang berlaku hingga Oktober 2026.
Dari sisi aset daerah, Andi dari BKAD Tangsel menjelaskan bahwa data
terkait kepemilikan ruko tidak tercatat di BKAD dan perlu dicek lebih lanjut ke
Dinas Perkim. Hal serupa disampaikan oleh Tarmizi, Lurah Cempaka Putih, yang
menyoroti pentingnya kejelasan status fasos dan fasum dalam pembangunan kawasan
tersebut.
Dari pihak pengelola, Harry Irianso dari PT SKS, menyatakan bahwa mereka
telah mengelola Ciputat Mega Mall sejak 2007 secara legal dengan dokumen
seperti Sertifikat HGB dan IMB. Ia juga menyebutkan bahwa pungutan iuran
Rp200.000 per bulan per ruko digunakan untuk kebersihan, keamanan, dan
parkir.
Namun, Ichsan, perwakilan pemilik ruko, menuding bahwa sertifikat HGB 327
yang diklaim oleh PT SKS sudah tidak terdaftar di BPN. Ia meminta kejelasan
hukum, pembebasan parkir, serta pengalihan pajak PBB kepada pemilik ruko.
"Kami hanya ingin keadilan dan tidak dianaktirikan dalam pengelolaan ruko
ini," ujarnya.
Pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan final. Untuk itu, mediasi
lanjutan akan dijadwalkan dengan menghadirkan pihak-pihak yang memiliki
kewenangan lebih, termasuk Kepala Dinas Perkim Tangsel dan Kepala Kantor BPN
Tangsel, guna memperjelas status hukum lahan dan kepemilikan.
Kegiatan berlangsung aman dan tertib, serta menjadi langkah penting dalam
upaya penyelesaian konflik yang sudah berlangsung cukup lama. (korantangsel.com-mega)