BREAKING NEWS

Wednesday, September 27, 2023

Sejumlah Warga Keramat Pakuhaji Laporkan Dugaan Pungli Ke Polisi

Sejumlah Warga Keramat Pakuhaji Laporkan Dugaan Pungli Ke Polisi


Tangerang Raya, Korantangsel.com- Sejumlah warga Desa Keramat Pakuhaji, datangi unit Harda Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, guna membuat laporan terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) pembuat sertifikat tanah salam program PTSL, Rabu
(27/9/2023).

"Semua proses pembuatan surat sertifikat harus bayar dengan jumlah uang berfariasi dari mulai yang tujuh ratus ribu bahkan ada juga yang sampai puluhan juta rupiah mas padahal ini program pemerintah kenapa kok sampai di kenakan biaya yang sudah jelas gratis," ucap salah satu Warga berinisial (A) yang berdomisili di RT 02/04, Desa Keramat, kepada wartawan.

Lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. 

"Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)," jelasnya.

Diketahui, PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. 

"Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat," ujarnya.

Hal senada di katakan oleh salah seorang warga yang juga mendatangi unit Reskrim Harda.

"Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018," tandasnya. (Sn/HIWATA)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes