Kabupaten Tangerang,korantangsel.com – Pekerjaan pelaksanaan Pembangunan Tower BTS ( Base Transceiver Station) yang berada di Pantai Indah Kapuk 2 diduga dalam pelaksanaannya belum mengantongi ijin dari pemda setempat, pasalnya, ada beberapa tower yang dipasang masuk dalam wilayah kabupaten tangerang namun dari hasil penulusuran kami belum memiliki perijinan. Ungkap Dedi rahmadsyah Ketua LSM Bintang Merah Indonesia kepada media selasa 4 juli 2023.
Dedi mengatakan ada beberapa
pembangunan tower BTS yang saat ini sudah berdiri dan kuat dugaan kami tower
tersebut sudah berfungsi namun setelah kami telusuri pihak perusahaan diduga
mengabaikan syarat administrasi yang berlaku di pemkab tangerang.
Kami sangat mendukung dengan adanya
pembangunan tower yang mana keberadaan tower sangat dibutuhkan oleh masyarakat
untuk menunjang komunikasi agar satelit jaringan bisa dirasakan oleh para
pengguna internet khususnya di kabupaten tangerang.
Dirinya menambahkan bahwa kami dari
lembaga sudah melayangkan surat ke pihak satuan polisi pamong praja (Satpol
PP), dinas tata ruang dan diskominfo kabupaten tangerang namun sampai saat ini
belum ada tindakan tegas dari pemkab tangerang terkait dugaan pembangunan tower
BTS yang diduga belom memiliki perijinan sesuai peraturan yang ada di pemda kab
tangerang. Tambahnya.
Untuk itu, kami dari lembaga mendesak
kepada bupati tangerang untuk turun tangan dan melakukan evaluasi terhadap
kinerja intansi satpol pp, dan bupati harus tegas dalam mengambil langkah
kebijakan yang mana pemda kabupaten tangerang sudah mengeluarkan peraturan
daerah (Perda) no 37 tahun 2011 tentang penataan bangunan menara telekomunikasi.
“kami minta bupati tangerang zaki
iskandar harus mengambil sikap tegas atas pendirian beberapa tower yang diduga
belom memiliki ijin untuk mendirikan tower.” ungkapnya. (Nf)