BREAKING NEWS

Wednesday, July 5, 2023

Tower tidak berizin, semakin abaikan perda Kabupaten Tangerang

 


Kabupaten Tangerang,korantangsel.com – Pekerjaan pelaksanaan Pembangunan Tower BTS ( Base Transceiver Station)  yang berada di Pantai Indah Kapuk 2 diduga dalam pelaksanaannya belum mengantongi ijin dari pemda setempat, pasalnya, ada beberapa tower yang dipasang masuk dalam wilayah kabupaten tangerang namun dari hasil penulusuran kami belum memiliki perijinan. Ungkap Dedi rahmadsyah Ketua LSM Bintang Merah Indonesia kepada media selasa 4 juli 2023.

 

Dedi mengatakan ada beberapa pembangunan tower BTS yang saat ini sudah berdiri dan kuat dugaan kami tower tersebut sudah berfungsi namun setelah kami telusuri pihak perusahaan diduga mengabaikan syarat administrasi yang berlaku di pemkab tangerang.

 

Kami sangat mendukung dengan adanya pembangunan tower yang mana keberadaan tower sangat dibutuhkan oleh masyarakat untuk menunjang komunikasi agar satelit jaringan bisa dirasakan oleh para pengguna internet khususnya di kabupaten tangerang.

 



Dirinya menambahkan bahwa kami dari lembaga sudah melayangkan surat ke pihak satuan polisi pamong praja (Satpol PP), dinas tata ruang dan diskominfo kabupaten tangerang namun sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari pemkab tangerang terkait dugaan pembangunan tower BTS yang diduga belom memiliki perijinan sesuai peraturan yang ada di pemda kab tangerang. Tambahnya.

 

Untuk itu, kami dari lembaga mendesak kepada bupati tangerang untuk turun tangan dan melakukan evaluasi terhadap kinerja intansi satpol pp, dan bupati harus tegas dalam mengambil langkah kebijakan yang mana pemda kabupaten tangerang sudah mengeluarkan peraturan daerah (Perda) no 37 tahun 2011 tentang penataan bangunan menara telekomunikasi.

 

“kami minta bupati tangerang zaki iskandar harus mengambil sikap tegas atas pendirian beberapa tower yang diduga belom memiliki ijin untuk mendirikan tower.” ungkapnya. (Nf)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes