BREAKING NEWS

Wednesday, June 28, 2023

LSM Barata Nilai PT Garuda Adi Negara Salahi Pendistribusian GAS LPG 3 KG

LSM Barata Nilai PT Garuda Adi Negara Salahi Pendistribusian GAS LPG 3 KG


Tangerang Raya, Korantangsel.com - PT. Garuda Adi Negara yang bergerak di bidang Pendistribusian barang bersubsidi berupa gas LPG 3 Kg di duga melanggar aturan yang di tetapkan Menteri Energi Sumber Daya Air mineral. Pasalnya, yang semestinya gas 3 Kg untuk wilayah Kota Tangsel di distribusikan ke wilayah Kabupaten Tangerang.

Terlihat jelas kendaraan milik PT. Garuda Adi Negara yang berdomisili di Kota Tangsel mendistribusikan gas melon di Kampung Pancing Kancil Desa Cibogo Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang, Sabtu (24/06/2023).

Saat dikonfirmasi Budi pemilik warung eceran gas LPG gas 3 Kg membenarkan dirinya membeli gas melon dari Pangkalan PT. Garuda Adi Negara yang mengirim Gendut panggilan akrabnya dia merupakan driver kendaraan losbak PT. Garuda Adi Negara dengan nomor polisi B 7915 NAN.

"Belinya sedikit mas sehari sekali paling 200 tabung mas ga banyak ko, hari ini saya beli 200 tabung doang. Saya ga paham melanggar apa engganya. Saya membeli dari pangkalan Garuda Adi Negara Rp. 18 ribu per tabung mas," katanya.

Sementara, Ketua LSM Barata Kota Tangerang Lukmanul Hakim mengatakan, apa yang dilakukan tersebut jelas melanggar aturan Pendistribusian barang bersubsidi.

"Setiap Pemerintah Daerah menganggarkan anggaran dalam melakukan penggunaan barang subsidi tepat sasaran termasuk gas 3 Kg. Jelas ini salah sasaran Subsidi untuk warga Kota Tangsel masuk ke Kabupaten Tangerang," tegasnya.

Saat di konfirmasi melalui selulernya, Kabid Gas 3 Kg Hiswana Migas DPC Tangerang Raya H. Hendro mengatakan, terkait pendistribusian gas 3 Kg tersebut selama masih di wilayah Tangerang Raya ga apa, hanya saja melanggar etika.

"Saya selaku pengurus Hiswana DPC Tangerang tentunya akan menindaklanjuti laporan ini, jika terbukti melakukan pelanggaran etika tentunya akan saya serahkan ke Pertamina, pertaminalah yang akan memberikan sanksi, sanksi tersebut bisa pengurangan DO sampai Pemutusan Hubungan Usaha (PHU)," tegasnya. (TeamSepuluh/Sn)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes