BREAKING NEWS

Thursday, April 13, 2023

Bangli di Lahan Pemda Kota Tangerang Diduga Jadi Bahan Bancakan

Bangli di Lahan Pemda Kota Tangerang Diduga Jadi Bahan Bancakan


TANGERANG RAYA, Korantangsel.com- Lahan resapan dan ruang hijau milik Pemerintah Daerah Kota Tangerang didirikan bangunan permanen yang disinyalir akan dijadikan lokasi komersil perparkiran oleh pihak swasta.

Hal itu terjadi di bantaran kali, Jalan Industri, Kampung Keroncong, Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.

Namun, Lurah Keroncong, Panji belum menanggapi adanya hal tersebut, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di aplikasi WhatsApp oleh wartawan, Kamis (13/4/2023).

Diketahui lahan tersebut merupakan daerah resapan dan ruang hijau yang telah ditanami puluhan pohon ekaliptus guna meminimalisir banjir, dan kini berubah fungsi dengan maraknya bangunan liar.

Menurut keterangan Binamas Keroncong, dari Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, Apip mengatakan bahwa pembangunan di lahan resapan tersebut sudah dilakukan koordinasi dengan segala pihak dan sudah kondusif.

"Kalau itu sudah kondusif semua, udah semua koordinasi. Kalau izin gak, cuma mengetahui aja," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Camat Jatiuwung, Edih belum mendapatkan laporan hal terkait. 

"Tanya saja sama pak lurah saya belum mendapat laporan," katanya kepada awak media, (12/4) kemarin.

Jika mengacu kepada peraturan Menteri PU NO.26/PRT/M2015 PERDA KOTA TANGERANG NO. 6 TH. 2011, jelas hal tersebut menyalahi aturan. Lalu dimana para aparat setempat dalam menjalankan tupoksinya? (Tim Sepuluh)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes