BREAKING NEWS

Monday, October 31, 2022

Pengawasan Jam Operasional Truk Tanah Diberlakukan. Warga Setuju Diperketat


TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Pemerintah daerah yakni Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang tengah menegakkan aturan Peraturan Wali Kota dan Perwakilan Bupati terkait jam operasional dan kepatuhan truk tanah atau sejenisnya. 

Seperti yang dilakukan di dua Posko Terpadu tepatnya di Exit Tol Benda Utama, Jalan AMD, Jurumudi, Kecamatan Benda dan Pertigaan Dadap Kota Tangerang. Sesuai peraturan, penghentian berlalu lintas bagi truk yang didapati melanggar jam operasional akan berlaku pada pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB. Sedangkan bagi truk yang melanggar aturan tersebut, truk akan diendapkan sementara hingga waktu operasional diberlakukan yaitu pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. 

Pemberlakuan jam operasional tersebut, ternyata mendapat apresiasi dan disetujui oleh warga sekitar. Apalagi, jika truk bermuatan hingga 8,5 ton lebih melintasi jalan yang padat kendaraan. Selain memicu kemacetan, truk tanah juga membuat resah bahkan berpotensi kecelakaan saat jam padat yaitu pagi dan sore hari. 

Menurut Mandi, warga Kecamatan Benda truk tanah yang melintasi Jalan AMD atau Exit Tol Benda ini memang tidak mengenal waktu. Bahkan hampir 24 jam truk tersebut melintasi jalan, khususnya di waktu pagi dan sore hari. 

Ia pun berharap pengawasan atau penegakan aturan jam operasional truk tanah ini bisa semakin diperketat. Sehingga, mereka (truk,red) bisa mematuhi aturan pemerintah. "Sekarang arah Jalan Dadap jalannya sudah rusak parah, karena mobilitas truk yang tinggi dan rawan kecelakaan," katanya. 

Sebagai informasi, pengawasan yang berada di Posko Terpadu ini akan dilakukan dengan rentan waktu mulai dari 10 hari hingga satu bulan kedepan. Dimana,di  hari pertama yang dimulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 16.30 WIB ini, petugas berhasil menghentikan 63 truk yang melanggar dan truk tersebut diendapkan di tiga kantong parkir. Yaitu di Jalan AMD, Simpang Songsid dan Jalan Husen Sastra Negara dengan kapasitas 200 truk. (Dini)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes