Tangerang Raya, Korantangsel.com- Salah satu hal yang wajib di syukuri oleh insan perawa di masa pandemi ini adalah dikeluarkannya surat dari mentri PAN dan reformasi birokrasi di bulan september 2021. Tonggak sejarah penyetaraan profesi perawat dengan profesi lain seperti dokter dan apoteker di dalam rumpun tenaga kesehatan. Hal ini terwujud berkat upaya organisasi profesi perawat yaitu PPNI, dengan dukungan anggotanya berhasil meyakinkan pihak pemerintah untuk membawa profesi perawat menjadi lebih bermartabat dan berdaya saing secara profesional dalam melakukan pelayanannya.
Berdasarkan surat dari mentri pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dengan nomor B/537/M.SM.02.00/2021 tertanggal 6 september 2021 pada intinya menyatakan bahwa perawat diakui sebagai profesi dengan katagori rumpun ke 7 berdasarkan peraturan presiden nomor 8 tahun 2012. Sehingga calon pegawai negeri sipil dengan latar belakang pendidikan ners akan diangkat ke dalam jabatan fungsional golongan 3 B, dimana sebelumnya masih diberlakukan pengangkatan CPNS ners masih di golongan 3 A.
Meski sedikit terlambat karena tidak bersamaan dengan terbitnya peraturan menteri PAN RB no 35 tahun 2019, penjelasan ini membuktikan bahwa negara sangat menghargai profesi perawat. Profesi yang senantiasa berkembang dengan keilmuannya yang bisa dibuktikan secara ilmiah dalam semua kegiatannya. Insan profesi perawat sangat antusias dengan lahirnya peraturan ini. Dan secara langsung, profesi perawat memiliki kesetaraan dengan profesi lain seperti dokter dan apoteker.
Dengan pengakuan kesetaraan ini, membuka peluang perawat untuk bisa menduduki jabatan yang lebih tinggi lagi, yang semula hanya sampai katagori ahli madya, maka dengan regulasi terbaru ini perawat bisa mencapai jenjang ahli utama semakin terbuka. Lalu apa hubungannya antara jenjang tersebut dengan profesi? Nanti kedepannya, semakin banyak perawat yang menduduki jabatan ahli utama, semakin besar peluang atau kesempatan bagi profesi perawat untuk bisa mengikuti seleksi terbuka jabatan-jabatan penting dalam pemerintahan. Dan dengan semakin banyaknya pejabat-pejabat yang berlatarbelakang profesi perawat diharapkan akan semakin menguatkan profesi perawat dalam pengambilan suatu kebijakan dalam pemerintahan.
Pengakuan kesetaraan dalam jabatan fungsional ini, juga seharusnya diikuti dengan kesetaraan dalam regulasi pemberian tunjangan jabatan fungsional. Sehingga perlu ditinjau kembali peraturan presiden nomor 54 tahun 2007 tentang pemberian tunjangan jabatan fungsional perawat. Bahkan profesi lain seperti perekam medik, radiografer serta teknisi elektromedis sudah tidak berdasarkan regulasi tersebut. Dengan demikian tunjangan fungsional perawat perlu disetarakan dengan profesi lain yang setara dari penjenjangan fungsional.
Besaran tunjangan fungsional perawat sudah sewajarnya disetarakan dengan profesi dokter, apoteker maupun tenaga kesehatan lainnya. Untuk mewujudkannya, diperlukan dukungan kembali dari PPNI supaya pemerintah meninjau ulang peraturan presiden nomor 54 tahun 2007 tentang pemberian tunjangan jabatan fungsional perawat. Yang mana memerlukan persetujuan dari dewan perwakilan rakyat sebagai pemegang kuasa pernuh anggaran negara melalui kementerian keuangan dan pihak-pihak yang terlibat.
Tentang Penulis :
Mu’minah
Perawat di RSKO Jakarta dan sedang menempuh pendidikan magister peminatan manajemen keperawatan di Universitas Indonesia.
(Red)