BREAKING NEWS

Sunday, July 11, 2021

Langgar Aturan PPKM Darurat Puluhan Anggota Club Motor Diamankan Polisi

Langgar Aturan PPKM Darurat Puluhan Anggota Club Motor Diamankan Polisi


Tangerang Raya, Korantangsel.com, - (KOTA TANGERANG) Puluhan anggota club motor yang tengah asik nongkrong diamankan pihak kepolisian Sektor Karawaci lantaran melanggar aturan PPKM Darurat Jawa-Bali.


Muda-mudi yang sebagian besar berasal dari luar Kota Tangerang ini terjaring operasi gabungan (tiga pilar) saat patroli di depan sebuah ruko di jalan Teuku Umar Kecamatan Karawaci, pada sabtu (10/7/2021) malam.


Kapolsek Karawaci Kompol Bagin Efrata Barus mengatakan semuanya digiring ke mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan, pembinaan dan pendataan.


"Kendaraan roda dua sebanyak 18 unit berikut pemilik kita bawa ke polsek dan dilakukan penilangan sebagai efek jera, agar tidak melakukan kegiatan yang sama selama penerapan PPKM Darurat hingga tanggal 20 Juli untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona yang saat ini tengah mengalami peningkatan," ujarnya.


Tidak hanya pembinaan dan sanksi tilang, muda mudi yang rata-rata berasal dari Jakarta tersebut tidak diperbolehkan pulang sebelum dijemput pihak keluarga masing-masing.


"Semuanya tidak diperbolehkan pulang sebelum orang tua masing-masing datang menjemput dan membuat surat perjanjian," tegasnya.


Selain klub motor, pihaknya juga mengamankan pengunjung dan pemilik studio musik di jalan Merdeka lantaran masih buka melewati jam operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Langgar Aturan PPKM Darurat Puluhan Anggota Club Motor Diamankan Polisi


"Kami bersama tiga pilar juga mengamankan pengunjung serta pemilik salah satu studio musik yang melewati jam operasional dengan menyita peralatan musik yang tengah digunakan," tambahnya.


Tindakan tegas tersebut dilakukan untuk membantu langkah pemerintah untuk menyetop laju penularan virus corona, yang belakangan terus alami kenaikan warga yang terpapar.


"Untuk itu, kami meminta kerja sama masyarakat dalam menyukseskan aturan dalam PPKM Darurat ini untuk tidak melakukan kegiatan yang mengundang kerumunan dan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas," imbuhnya.


(Hasan, Korantangsel.com)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes