Tangerang Raya,Korantangsel.com (Kota
Tangerang)- Pemilik bangunan yang berada di Jalan Sultan Ageng
Tirtayasa, Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang mengakui kalau tempat itu
rencananya akan dijadikan tempat Praktik Bidan Mandiri.
Wanita yang biasa disapa Nunung selaku pemilik bangunan
mengatakan, kalau rumah tinggal itu nantinya akan dijadikan tempatnya bekerja
sebagai bidan. Dia membantah kalau bangunan itu di sebut Klinik.
"Ya itu kan rumah mau saya renovasi. Bukan buat klinik tapi
praktik bidan mandiri dan itu hak saya," katanya saat di klarifikasi,
Selasa (6/7/2021).
Nunung juga mengakui kalau adminstrasi perizinan bangunan itu
masih dalam proses.
"Adminstrasinya kan sedang diproses. saya mau buat apa kek
terserah saya," katanya.
Sedangkan ditanya terkait izin tempat praktiknya yang
berada di Jalan H.Risan,RT 01RW11, Kelurahan Kunciran Indah, Nunung juga
mengatakan sedang dalam proses perpanjangan.
"Kalau yang lagi dibangunan itu kan memang belum buka praktik. Saya masih
dikontrakan yang lama. Ya, izinnya saya sedang perpanjang," ujarnya ketus.
Ditempat Terpisah, Kepala Puskesmas (Kapus) Kunciran, dr.Darsono
membenarkan kalau surat izin praktik bidan (SIPB) di tempat itu belum ada.
Menurut keterangan masih dalam proses perpanjangan. Sementara untuk surat tanda
registrasi bidan (STRB) akan berakhir pada tahun 2026.
"STR 15 September 2026. SIPB belum ada. Lagi proses
perijinan informasi terakhir," terang dr Darsono.
Sekedar informasi bahwa, SIPB adalah bukti tertulis yang
diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Bidan sebagai pemberian
kewenangan untuk menjalankan praktik kebidanan. Sedangkan Praktik Mandiri Bidan
adalah tempat pelaksanaan rangkaian kegiatan pelayanan kebidanan yang dilakukan
oleh Bidan secara perorangan.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI (Permenkes) nomor 28 tahun 2017
Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan disebutkan bahwa
dalam Bab II Perizinan bagian kedua disebutkan
Pasal 3, Setiap Bidan harus memiliki STRB untuk dapat melakukan
praktik keprofesiannya.
STRB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima)
tahun.
Sedangkan dalam Bagian Ketiga SIPB, Pasal
5, Bidan yang menjalankan praktik keprofesiannya wajib memiliki
SIPB. SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Bidan yang
telah memiliki STRB.
Pasal 7, SIPB diterbitkan oleh Instansi Pemberi Izin
yang ditunjuk pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Dalam hal Instansi
Pemberi Izin merupakan dinas kesehatan kabupaten/kota,
Dalam Pasal 39 juga disebutkan kalau Praktik Mandiri Bidan harus
memasang papan nama pada bagian atau ruang yang mudah terbaca dengan jelas oleh
masyarakat umum dengan ukuran 60x90 cm, dasar papan nama berwarna putih
dan tulisan berwarna hitam.
Selain itu papan nama paling sedikit memuat
nama Bidan, nomor STRB, nomor SIPB dan waktu pelayanan. Sedangkan dalam
pantauan wartawan di lokasi tempat praktik Bidan Nunung itu tidak terlihat
papan nama. Hanya ada beberapa kendaraan bermotor sedang terparkir di
halaman.
(Hasan, Korantangsel.com)