BREAKING NEWS

Thursday, July 8, 2021

Diduga Praktik Bidan di Kunciran Langgar Aturan Permenkes

Diduga Praktik Bidan di Kunciran Langgar Aturan Permenkes

Tangerang Raya,Korantangsel.com (Kota Tangerang)- Pemilik bangunan yang berada di Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang mengakui kalau tempat itu rencananya akan dijadikan tempat Praktik Bidan Mandiri.

 

Wanita yang biasa disapa Nunung selaku pemilik bangunan mengatakan, kalau rumah tinggal itu nantinya akan dijadikan tempatnya bekerja sebagai bidan. Dia membantah kalau bangunan itu di sebut Klinik.

 

"Ya itu kan rumah mau saya renovasi. Bukan buat klinik tapi praktik bidan mandiri dan itu hak saya," katanya saat di klarifikasi, Selasa (6/7/2021).

 

Nunung juga mengakui kalau adminstrasi perizinan bangunan itu masih dalam proses.

"Adminstrasinya kan sedang diproses. saya mau buat apa kek terserah saya," katanya.

 

Sedangkan ditanya terkait izin tempat praktiknya yang  berada di Jalan H.Risan,RT 01RW11, Kelurahan Kunciran Indah, Nunung juga mengatakan sedang dalam proses perpanjangan.

"Kalau yang lagi dibangunan itu kan memang belum buka praktik. Saya masih dikontrakan yang lama. Ya, izinnya saya sedang perpanjang," ujarnya ketus.

 

Ditempat Terpisah, Kepala Puskesmas (Kapus) Kunciran, dr.Darsono membenarkan kalau surat izin praktik bidan (SIPB) di tempat itu belum ada. Menurut keterangan masih dalam proses perpanjangan. Sementara untuk surat tanda registrasi bidan (STRB) akan berakhir pada tahun 2026.

 

"STR 15 September 2026. SIPB belum ada. Lagi proses perijinan informasi terakhir," terang dr Darsono.

 

Sekedar informasi bahwa, SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Bidan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik kebidanan. Sedangkan Praktik Mandiri Bidan adalah tempat pelaksanaan rangkaian kegiatan pelayanan kebidanan yang dilakukan oleh Bidan secara perorangan.

 

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI (Permenkes) nomor 28 tahun 2017 

Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan disebutkan bahwa dalam Bab II Perizinan bagian kedua disebutkan

 

Pasal 3, Setiap Bidan harus memiliki STRB untuk dapat melakukan praktik keprofesiannya.

STRB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun.

 

Sedangkan dalam Bagian Ketiga SIPB, Pasal 5,  Bidan yang menjalankan praktik keprofesiannya wajib memiliki SIPB.  SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Bidan yang telah memiliki STRB.

 

Pasal 7,  SIPB diterbitkan oleh Instansi Pemberi Izin yang ditunjuk pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Dalam hal Instansi Pemberi Izin merupakan dinas kesehatan kabupaten/kota, 

 

Dalam Pasal 39 juga disebutkan kalau Praktik Mandiri Bidan harus memasang papan nama pada bagian atau ruang yang mudah terbaca dengan jelas oleh masyarakat umum dengan ukuran 60x90 cm, dasar papan nama berwarna putih dan tulisan berwarna hitam.

 

Selain itu papan nama paling sedikit memuat nama Bidan, nomor STRB, nomor SIPB dan waktu pelayanan. Sedangkan dalam pantauan wartawan di lokasi tempat praktik Bidan Nunung itu tidak terlihat papan nama. Hanya ada beberapa kendaraan bermotor sedang terparkir di halaman. 

 

(Hasan, Korantangsel.com)

 


Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes