BREAKING NEWS

Wednesday, March 3, 2021

Pencurian Listrik di Jl Parameter Utara Bandara Soetta, Dihimbau Segera di Tertibkan


Pencurian Listrik di Jl Parameter Utara Bandara Soetta, Dihimbau Segera di Tertibkan


Tangerang Raya, Korantangsel.com- Pemerhati Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berharap agar fatwa nomor 17 tahun 2016 tentang Pencurian Energi Listrik dapat menekan angka pencurian listrik yang selama ini membebani PLN, terutama di Wilayah Lingkungan Soekarno Hatta sebagai pintu masuk tamu negara ke Indonesia.

Yanto selaku pemerhati BUMN Menjelaskan,” Idealnya Area, Lingkungan Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) harus tampak indah serta aman dan nyaman terutama harus terbebas atas pencurian arus listrik PLN,”.

“Meskipun sedang Proses nego siasi pembayaran antara pengaku pemilik bangunan, di tanah desa (Bengkok) dengan pihak AP II Bandara Soetta, dan Tentu saja atas Pencurian Arus Listrik tersebut  tidak di benarkan, Karena sudah merugikan pihak PLN Persero Milik Negara,’ Ucap Yanto.

Besar Potensi hilangnya, Energi menjadi beban di sembilan belas (19) bangunan liar di dua (2) wilayah , RT.03/05 dan RT. 04/07 Kelurahan selapajang jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

“Terdapat 19 Rumah terindikasi melakukan pencurian arus listrik PLN, dan Ironisnya di lokasi tersebut juga ada tempat prostitusi, yang diduga tempat tersebut juga menggunakan Aliran listrik hasil curian ,” Ungkapnya.

“Penyalahgunaan listrik di dua (2) tempat bangunan liar di wilayah RT.03/05 dan RT. 04/07 sudah menjadi kerugian pihak PLN, dan berharap wilayah tersebut segera ditertibkan agar kerugian tidak semakin  membesar,” Terangnya.



“Saya berhap pihak PLN segera melakukan pemutusan arus listrik dan jika perlu di beikan sanksi sesuai Hukum yang berlaku, terhadap sembilan belas (19) Banunan Liar Tersebut” Tegas Yanto.

Yanto Mencontohkan, Modus ini dilakukan dengan cara – cara Ilegal yaitu menyambung arus pendek langsung dari kabel tiang listrik yang di alirkan ke 19 bangunan di lokasi tersebut.

“Di sembilan belas (19) banunan tersebut tidak terdapat MCB Box panel Listrik, Pembatas Listrik (kWh) Hilang, rusak, atau putus. Selain itu, kemampuan daya tidak sesuai dengan surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL), Maka dapat dipastikan aliran listrik tersebut ilegal, atau modus pencurian arus perusahaan Listik PT PLN Persero sebuah BUMN, Mengurusi semua aspek kelistrikan yang ada di Indonesia,” Ucap Yanto

Pencurian Listrik di Jl Parameter Utara Bandara Soetta, Dihimbau Segera di Tertibkan

Dampak yang di timbulkan dari hal tersebut wilayah terlihat kumuh, Tampak kabel mengular menyebrangi jalan Parameter Utara Bandara Soetta, dan takut terjadi hal yang tidak di inginkan seperti kebakaran yang di akibatkan arus pendek listrik,dan sebagainya.

“Semoga secepatnya ditertibkan oleh pihak PLN UID Prov Banten atau PLN Area Pelayanan Sepatan,’ Pungkasnya.


(Korantangsel.com, Hasan)

 

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes