Tangerang Raya, Korantangsel.com- LSM Bintang Merah Indonesia (BMI) mengapresiasi kinerja jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang dalam melakukan penertiban dan menindak tegas terhadap bangunan yang belum mengantongi izin, seperti Bangunan tower yang berada di Jl. Garuda Raya Blok KB1 No.22 RT 001 RW 011, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
“Saya bangga dengan kinerja Satpol
PP dan jajarannya yang langsung menindak tegas Bangunan-bangunan yang membandel
dan tidak memiliki izin seperti tindakan yang di lakukan pada bangunan tower
tersebut saat ini,” Ucap Dedy Coky Ketua Umum Lsm Bintang Merah Indonesia,
Selasa (23/03/2021).
“ Saya rasa langkah penyegelan
ini sudah sangat benar dan tepat untuk di lakukan oleh pemerintah sebagai mana
mestinya, pemerintah tidak boleh kalah dengan pengusaha, apa lagi sudah jelas
jelas salah dan melanggar aturan aturan yang ada,” Ucapnya
Dedy coky juga menambahkan, “Saya
juga akan terus membantu kinerja
pemerintah dalam kegiatan kemasyarakatan dan sekaligus mengawasi jalannya
pemerintah agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan sebagai mana mestinya,”
“Saya berharap
setiap pengusaha yang ingin berinvestasi di kota tangerang, harus tertib akan
aturan dan akhirnya ada restribusi yang di ambil untuk pembangunan dan kemajuan
kota tangerang.” Ujarnya.
(Korantangsel.com, Hasan)