BREAKING NEWS

Tuesday, March 23, 2021

Lembaga GPL Indonesia Temukan Adanya Dugaan Pembuangan Dan Penimbunan Limbah B3


Tangerang Raya, Korantangsel.com- Berdasarkan investigasi team lembaga Giat Peduli Lingkungan Indonesia (GPL INDONESIA) dilokasi menemukan adanya dugaan  pembuangan dan penimbunan Limbah B3 (Bahan Berbahaya & Beracun) Medis  Rumah sakit dan Limbah B3 lainnya yang diduga dilakukan oleh PT. SINERGI EMPAT SEKAWAN, Limbah B3 tersebut sangat berbahaya terhadap kesehatan manusia dan berdampak  buruk terhadap ingkungan hidup,

 

Ayi Abdullah SH, Selaku Ketua Umum GPL Indonesia menjelaskan, "Membuang dan menimbun Limbah B3 (Bahan Berbahaya & Beracun) di lingkungan terbuka sudah bertentangan dengan UU 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Lembaga kami akan segera berkoordinasi dengan GAKKUM-Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sekaligus mengantarkan surat Permohonan Pengaduan/Laporan  Pemeriksaan dan Penindakan terhadap PT. SINERGI EMPAT SEKAWAN sesuai dengan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku baik secara perdata ataupun pidana, Negara kita adalah Negara hukum, setiap orang baik perorangan ataupun badan hukum memiliki persamaan dimata hukum,"

 

" Kami akan meminta kepada GAKKUM-KLHK agar PT. SINERGI EMPAT SEKAWAN melakukan Clean Up atau pemulihan kembali terhadap lingkungan yang sudah tercemar oleh Limbah B3 yang telah dibuang dan di timbun sembarangan di lingkungan terbuka selama ini, supaya tidak berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup," Tegasnya.

 

Lembaga GPL Indonesia Temukan Adanya Dugaan Pembuangan Dan Penimbunan Limbah B3

Ayi menambahkan, "Menurut informasi yang kami dapat bahwa  PT. SINERGI EMPAT SEKAWAN namanya baru dan lagi dalam tahap proses permohonanan perijinannya di KLHK dengan menggunakan lokasi tersebut sebagai syarat permohonan perijinannya, poin yang menjadi perhatian buat kami dari GPL INDONESIA terhadap proses permohonan peijinan PT. SINERGI EMPAT SEKAWAN  saat ini di Bidang Pelayanan Perijinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), kami akan minta untuk tidak di proses perijinannya dan  segera meninjau kembali lokasi yang diajukan oleh PT. SINERGI EMPAT SEKAWAN sebagai syarat Penyimpanan Limbah B3 sementara,"

 

Ayi berharap, Masyarakat dan Oknum oknum pelaku  pembuang Atau penimbun limbah dapat sadar serta menghindari akan bahaya yang di sebebkan oleh limbah B3 ataupun libah bahaya lainnya Terhadap lingkungan maupun masyarakatnya sendiri.

(Korantangsel.com, Hasan)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes