Tanggerang Raya, Korantangsel.com- Kejaksaan Negri Kota Tangerang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan jasa Cleaning Service (CS) pada satker RS Dr.Sitanala Kota Tangerang Tahun Angggaran 2018.
Pada hari
jumat tanggal 05 februari 2021 bertempat di kejaksaan Negeri Kota Tangerang
telah melakukan penyitaan berupa uang tunai sejumlah Rp.900.000.000 ( sembilan
ratus juta rupiah) berasal dari Tersangka Berinisial (YY) bahwa uang tersebut
di duga diperoleh Tersangka dari penyimpangan kegiatan pengadaan CS pada Tahun 2018
.
Kepala
kejaksaan Negeri kota tangerang I Dewa Gede Wirajana melalui Kasi Pidsus Andre mengatakan,
“ Bahwa keberhasilan yang di capai ini
tidak terlepas dari buah kerja keras
sinergitas, kerjasama ,dan kekompakan antara tim intelejen dan pidsus
Kejari Kota Tangerang,”.
“Kedepan kami
masih melakukan aset tracing harta dan rekening dari pihak2 lain yg terindikasi
patut untuk di mintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan nya dalam
Kasus ini,” ujar Andres Suprianus SH.,
MH kasi pidsus Kejari Kota Tangerang.
(Korantangsel.com, Hasan)