TangerangRaya, Korantangsel.com- Diawali dengan pelaksanaan apel gabungan tiga (3) pilar,Bina Wilayah (Binwil) Dinas Ketapang, dan Kecamatan Larangan, apel gabungan digelar di Kecamatan Larangan Kota Tangerang dalam rangka persiapan sosialisasi Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kota Tangerang, Senin (11/01/21).
Apel Gabungan bersama dalam rangka Oprasi Aman Bersama (OAB) dan Sosialisasi rencana Penerapan PPKM Secara Ketat mulai tanggal 11 januari sampai 25 januari 2021, Kegiatan apel tersebut di pimpin langsung oleh Camat Larangan Marwan.
Camat Marwan atau yang biasa di sapa Baba ini Menjelaskan , “ Selesai upacara tadi kita langsung adakan kegiatan Oprasi Aman Bersama 3 Pilar dan di bantu Binwil Dinas Ketapang, di wilayah Kecamatan Larangan Kota Tangerang,”
Di tempat berbeda (Lapangan) hari yang sama Camat Marwan juga Menambahkan, ”Saat ini kita (Kecamatan Larangan- Red) sedang melakukan monitoring di wilayah, terkait Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM), bagi masyarakat yang belum tau soal PPKM kita beritahu dan menghimbau masyarakat untuk tidak menimbulkan aktivitas diluar rumah sehingga tidak menimbulkan kerumunan yang dikhawatirkan akan berdampak pada penyebaran virus corona atau Covid-19,”
“Bagi para pelaku usaha, kita minta agar memahami himbauan PPKM untuk melakukan usahanya hingga pukul 19.00 WIB, Jadi jam operasional pusat perbelanjaan, restoran restoran, caffe, dan lainnya mulai saat ini hingga 25 Januari mendatang,” Ungkapnya kepada Wartawan Korantangsel.com
Marwan Meminta “ Masyarakat bisa sadar akan bahayanya Penyebaran Covid 19, Kalau bukan diri kita sendiri siapa lagi yang akan menjaga keluarga kita sendiri dari penyebaran Virus Covid-19 ini, saya berharap terus menerapkan 4 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, dan Menjauhi Kerumunan /Keramaian) sebagai upaya mencegah meluasnya penyebaran COVID-19 di Masyarakat, atau bahkan di keluarga sendiri,”
(Korantangsel.com,
Hasan)