BREAKING NEWS

Wednesday, January 6, 2021

Di Penghujung Tahun, Polres Kabupaten Tangerang Tangkap Pengedar Narkoba


 TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Di penghujung tahun 2020, Kabupaten Tangerang berhasil menangkap pengedar dan pengguna narkotika jenis Amphetamine (Sabu) seberat 5.478.196 gram, ganja seberat 19,88 gram dan extasi sebanyak 15 butir, dari asil penangkapan tersebut ada di dalamnya yang memiliki jaringan Malaysia. 

Kapolresta Kabupaten Tangerang, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi menuturkan pengungkapan dan penangkapan barang haram narkotika yang dilakukan oleh jajaran Polresta Kabupaten, didapat dari dua wilayah hukum Polresta dan Polres Metro Tangerang.

Dari penangkapan itu, lanjut Ade menambahkan kami berhasil mengamankan 17 Tersangka diantaranya berinisi JO,HI, SU,ZUL,LJ,MAS,DS,ER,AG, FE, IM, AM,ET,AN,BA,AS, dan MR dari lima wilayah yang berada di Cikupa, Pasar Kemis, Curug, Karawaci dan Cikokol. 

 "Pengungkapan dan penangkapan ini berkat laporan dari masyarakat, salah satunya pengemudi ojek online yang melaporkan kepada anggota kami," kata Ade.

Dari penangkapan tersebut, ucap Ade para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan 2, Sub 112 ayat 1 dan 2, Sub 111 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, serta hukuman maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat, yang telah membantu pihak kepolisian dalam memerangi peredaran dan penyalah gunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Tangerang. 

(korantangsel.com,dens)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes