BREAKING NEWS

Saturday, November 7, 2020

Tertangkapnya DPO An.H.Uneng Cahyadi Oleh Tim Intelijen Kejagung

Tertangkapnya DPO An.H.Uneng Cahyadi Oleh Tim Intelijen Kejagung,Korantangsel.com

Tangerang Raya, Korantangsel.com- Mendapati Informasi terduga DPO berada di sepanjang Toll Cikupa - Tangerang, Dengan sigap Tim Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Jajaran Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten yang berkoordinasi dengan PJR , Berhasil menangkap terpidana kasus penipuan yakni UC alias AN.H. Uneng Cahyadi.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangerang Kota R.Bayu Probo Sutopo, Terpidana berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut ditangkap di Toll Tangerang - Merak atas bantuan PJR Ciujung,  pada pukul 18.23 WIB.

"Penangkapan tersebut Berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : R-872/M.2/Dti.2/10/2020 tanggal 19 oktober 2020. Terpidana  H. Uneng Cahyadi,  melakukan tindak pidana penipuan satu (1) unit kendaraan Daihatsu Xenia, akibat kejadian tersebut korban  mengalami kerugian sebesar Rp. 150.000.000. serta Terbukti secara sah melanggar pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 (satu) KUHP dengan pidana penjara 1 (satu) tahun," Ujar Bayu, Jumat (6/12/2020).

Bayu menambahkan, "Pada Pukul 20.15 WIB, Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyeranhan dari PJR Ciujung kepada Tim Kejagung, untuk di amankan dan di bawa  oleh Tim Kejagung dan Tim Kejari Kota Tangerang untuk di bawa ke Kejari Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan dan direncanakan akan di bawa ke Kejari Subang Jawa Barat untuk menjalani hukuman," Ujar Bayu.

Bayu juga menegaskan " Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan serius untuk memburu para buronan."


(Korantangsel.com, Hasan)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes