BREAKING NEWS

Friday, October 23, 2020

Diduga, Bangunan Pasar Induk di Jatiuwung Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan

 

Diduga, Bangunan Pasar Induk di Jatiuwung Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan, Foto Istimewa Korantangsel.com

Tangerang Raya, Korantangsel.com - Pembangunan Proyek Pasar Induk yang berada di Jalan  Gatot Subroto , Jatake, Kecamatan Jatiuwung , Kota Tangerang, Banten. diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).


Meski begitu, pantauan awak media Korantangsel.com terlihat di lokasi proyek adanya aktivitas pengurukan dan pemancangan pondasi, Bahkan ada mobil pengeruk tanah (Deco) sedang beroprasi di lokasi proyek tersebut.

Diduga, Bangunan Pasar Induk di Jatiuwung Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan, Foto istimewa Korantangsel.com

"Kalo proyek ini memang baru kunjungan Perkim, kalo sudah ada kunjungan otomatis pasti tinggal nunggu bukunya keluarkan,untuk sementara ini ya paling sebentar lagi juga keluar." Kata Kasiyo Selaku Humas PT. Menara Property Developer Saat dikonfirmasi oleh salah satu wartawan, Kamis (22/10/20).


Kasiyo juga menambahkan, "Kalau nunggu parafnya lama ini, IPPTnya saja sudah setahun lebih baru keluar."


Namun Menurut Dedy / Coky Selaku Ketua LSM Bintang Merah Indonesia (LSM BMI) Kepada salah satu wartawan,  "Jika memang tidak memiliki izin IMB maka pembangunan tersebut harus di stop di karenakan tidak sesuai dengan peraturan daerah no 7 tahun 2001 tentang izin mendirikan bangunan."


Kami akan mengirimkan surat kepada skpd terkait , agar bangunan tersebut segera di berhentikan,sampai izin di kantongi. Ujarnya, Dedy/Coky Ketua LSM Bintang Merah Indonesia.

(Korantangsel.com, Hasan)


Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes