BREAKING NEWS

Friday, October 23, 2020

Dana Perawatan PUPR Provinsi di Duga Kuat Jadi Ajang Korupsi

Dana Perawatan PUPR Provinsi diduga kuat jadi ajang korupsi, Foto Istimewa Korantangsel.com

Tangerang Raya, Korantangsel.com-Anggaran dana pemeliharaan  jalan dan jembatan di DINAS Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten menelan anggaran yang lumayan besar. Karena dalam anggaran murni tahun 2020 saja sudah menelan sampai  pemeliharaan jalan dan jembatan 2020 sebesar Rp. 4.098.821.640 dan pengadaan material pemeliharaan Rp.3.399.869.796,61 dan anggaran pemeliharan tambahan 2020 pemeliharaan jalan dan jembatan 2020 sebesar Rp.2.849.238.803 dan pengadaan material pemeliharaan sebesar Rp.2.849.238.802,73. Dimana dana tersebut menggunakan pajak rakyat.

Kami dari Alinasi Lembaga Swadaya Masyarakat Banten ( Aliansi LSM Banten ) mencoba menyikapi hal tersebut dengan mengambil salah strudy khasus salah satu pekerjaan yang di laksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten yang di Wakilkan Oleh UPTPJJ wilayah Tangerang Raya. Terkait pelebaran jalan Gondrong Kota Tangerang.

Dimana dalam komunikasi Kami dengan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten terkait pelebaran jalan Gondrong, bahwa Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten menyatakan proses lelang Pelebaran Simpang Gondorng untuk sementara di batalkan.

Dana Perawatan PUPR Provinsi diduga kuat jadi ajang korupsi, Foto Istimewa Korantangsel.com


Dedy/ Coki ketua LSM Bintang Merah Indonesia yang tergabung dalam Alinasi Lembaga Swadaya Masyarakat Banten ( Aliansi LSM Banten ) ikut angkat bicara , jika sudah batal lelang kenapa harus di paksakan dengan dana pemeliharaan dan dalam prosesnya pekerjaannya kami menduga  melihat seperti tidak seriusan dan asal asalan.

Maka dari itu kami dari Alinasi Lembaga Swadaya Masyarakat Banten ( Aliansi LSM Banten ) mencoba mengirikan surat kepada Kepala UPTPJJ wilayah Tangerang Raya, DINAS Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten dan Kejaksaan Negeri Tangerang agar ikut memantau dan tidak menutup kemungkinan kami dari Alinasi Lembaga Swadaya Masyarakat Banten ( Aliansi LSM Banten )akan membuat laporan lagi kepada Kejaksaan Negeri Tangerang agar bisa lebih maksimal dalam melakukan penegarakan hukum sesuai peraturan perundang undangan. Ujar Ayi Abdulah, SH. Ketua LSM GPL Indonesia.

(Korantangsel.com, Hasan)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes