BREAKING NEWS

Thursday, September 17, 2020

Bangunan Minimarket "Alfamart" Tidak Berizin di Bona Sarana Indah Tak Kunjung di Bongkar Petugas..


Tangerang Raya, Korantangsel.com- Terbukti tidak berizin dan melanggar sejumlah peraturan, sebuah Alfamart di Bona Sarana Indah tepatnya di blok V /1 Rt.004/Rw.007, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang. 

Diketahui, Alfa Mart tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sejalan dengan izin operasi usaha.

Terkait hal tersebut, Kasatpol PP Kota Tangerang  mengirimkan anggotanya untuk kembali menindak bangunan Alfa Mart yang diketahui belum memiliki IMB, (2/9).

Pasca penyegelan hingga menerbitkan rekomtek, penindakan atas pelanggaran dijelaskannya telah menjadi kewenangan Satpol PP Kota Tangerang.

"Saya sudah mengirimkan anggota ke lokasi, dan benar di temukan adanya tukang yg masih kerja dan bangunan tanpa IMb tersebut di gembok dan di kasih police line," kata Kasatpol PP Kota Tangerang, Agus Hendra.

Namun, Hingga sampai saat ini bangunan tersebut tak kunjung di bongkat padahal tidak mengantongiizin. Tapi malah di arahkan untuk mengurus izin mendirikan bangunan, sedangkan bangunan sudah 90 % jadi.

Kabid Gakumda "Gufron" meyatakan bahwa jika ingin melakukan pembongkaran harus mendapatkan rekomendasi dari dinas terkait, dalam ini Dinas Perkim dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Tangerang.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Tangerang, "Muhamad Noor, SE. M.Si" Memberikan pendapat bahwa  bangunan yang tidak berizin dan menggelar perda tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah kewenangan penyegelan dan pembongkaran ada di SKPD penegak perda (Dinas Satpol PP Kota Tangerang). Dan dari dinas Perkim Kota Tabgerang belum bisa di konfirmasi sampai saat ini. (16/9/2020)

Ketua LSM BMI ( Dedy/ coki ) sangat disesalkan dinas Satpol PP kota tangerang yang seharusnya sebagai garda terdepan dalam penegakan perda kota tangerang terlihat tebang pilih dan tidak berani melakukan tindakan tegas pembongkaran  kepada para investor yang ingin membuat usaha di kota tangerang dengan melanggar aturan perda kota tangerang. Lebih baik bongkar lalu urus izin dan mereka silakan membangun kembali.


 

Jika tidak bisa menegakan aturan perda dengan tegas, kami sarankan lebih baik mundur dari jabatan kepala Dinas Satpol PP kota tangerang. Masih banyak putra dan putri bangsa yang bisa memimpin dengan tegas dan berani sesuai tugas dari Satpol PP itu sendiri “ Ujarnya dedy/coki kepada salah satu awak media Korantangsel.com." (17/9/2020)

Jika investor sudah membangun tanpa mengantongi izin , setelah pembangunan di segel bahkan di gembok lalu di arahkan untuk mengurus izin. Bagaimana bisa member efek jera bagi para investor lain yang ingin mendirikan usaha di kota tangerang.

(Korantangsel.com, Hasan)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes