BREAKING NEWS

Saturday, September 12, 2020

Pol PP Kota Tangerang Menanggapi surat LSM BMI Terkait Pembongkaran Bangunan Minimarket di Bona Sarana Indah


Tangerang Raya, Korantangsel.com- Tetap membandel,  pasca di segel Satpol PP kembali untuk yang kedua kalinya pada 02 September 2020 Kemarin dengan gembok serta Pol PP Line,  Lsm Bintang Merah Indonesia kembali Melayangkan surat untuk pembongkaran salah satu pembangunan yang berlokasi di Jalan Bona Sarana Indah, ke Kantor Satpol PP Kota Tangerang.(9/9)

"Pasca segel yang kedua ,  LSM BMI Meminta Satpol PP untuk membongkar bangunan tersebut karena telah melanggar prosedur untuk membuat suatu bangunan yang ada di Kota Tangerang, dengan tujuan memberikan effek jera serta membungkam bahwa peraturan di Kota Tangerang tidak main main." Kata Ketua LSM BMI,  Dedy Coki kepada Korantangsel.com

Mendapati surat tersebut Satpol PP Kota Tangerang tidak bisa menindak lanjuti untuk pembongkaran karena belum adanya Rekom dari dinas terkait, Meski sudah jelas salah membangun tanpa mengurus izin terlebih dahulu. 

 

"Iya,  Itu surat memang sudah kami terima,  cuma kalau terkait pembongkaran ada prosedurnya dia kan sedang mengajukan proses izin,  selama izinya belum keluar kita sudah hentikan aktivitas pembangunan tersebut,  namun jika izin tersebut tidak bisa di keluarkan baru nanti ada rekom teknis dari dinas terkait untuk pembongkaran bangunan tersebut dan bangunan harus seperti semula,  kalau memang izinya rumah tinggal ya harus rumah tinggal. "  Kata Kabidpol PP Kota Tangerang,  Gufron.

Diberitakan sebelumnya,  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  Kota Tangerang menyegel untuk yang kedua kalinya pasca membandel untuk melakukan aktivitas pembangunan yang di duga untuk salah satu minimarket di Jalan Bona Sarana Indah,  Blok V/1 Rt 004/007, Kel. Cikokol,  Kec. Tangerang, Selasa (2/9).

Penyegelan dan pembongkaran tersebut, berdasarkan adanya aduan dari masyarakat yang resah,  dan Tindakan penyegelan berdasarkan Perda Nomer 3 Tahun 2012 Tentang bangunan dan gedung,  nomer 17 Tahun 2015 Tentang retribusi perizinan tertentu,  serta nomer 8 Tahun 2018 Tentang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. 




(Korantangsel.com, Hasan)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes