TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Dilanggarnya aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh salahsatu tempat hiburan Orange Karaoke yang terancam disegel oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang menuai polemik.
Pasalnya, saat dibukanya tempat hiburan dimasa PSBB, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang berjanji akan segera merazia serta akan menyegel tempat hiburan yang masih membandel. Namun hingga kini belum juga ada penindakan.
Oleh karena itu, Lembaga Swadaya Masyarakat Bintang Merah Indonesia (LSM BMI) mengecam segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh para pengusaha tempat hiburan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Sudah tahu melanggar, kenapa tidak ditindak tegas oleh aparat pemda Kabupaten Tangerang, apakah ada sesuatu?," tutur Ketua LSM BMI, Dedy Rahmadsyah kepada wartawan. Senin (11/8).
Sementara Manager Orange Karaoke saat dihubungi mengaku salah dan akan mengikuti prosedur aturan yang diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.
"Ya, kita ikut aturan aja," ucapnya, (11/8).
Diberitakan sebelumnya, Orange Karaoke yang terancam disegel, yang berlokasi di Ruko Time Square, Jalan Andalucia Boulevard Paramount Serpong, Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, melanggar aturan PSBB dengan membuka tempat hiburannya dengan tidak mematuhi protokol kesehatan, Sabtu (8/8) kemarin.
"LSM BMI minta kepada Kasatpol PP Kabupaten Tangerang untuk tegas dalam menyikapi pelanggaran tempat hiburan yang masih buka dimasa pandemi Covid ini, serta menuntaskan janjinya untuk segera menyegel tempat hiburan, dalam hal ini Orange Karaoke," tegasnya.
(korantangsel.com,hasan)