BREAKING NEWS

Tuesday, August 11, 2020

Dibalik Intake dan IPA Yang dikelola oleh Departemen Air Lippo Group, DPRD Provinsi Angkat Bicara..

 

Drs. H. Muhammad Faizal, SH. DPRD Provinsi Banten, Foto Istimewa korantangsel.com

TANGERANG RAYA,korantangsel.com-  Ketiadaannya izin Intake milik PT Villa Permata Cibodas yang sudah disegel kesekian kalinya oleh Satpol PP, serta Instalasi Pengolahan Air (IPA) milik PT Sentra Asritama yang sudah dilakukan penyidakan oleh jajaran Pemerintah serta DPRD Kota Tangerang, hingga kini masih dianggap lamban untuk dapat dilakukan penindakan lebih tegas.

Diketahui dengan jelas, bahwa Intake PT Villa Permata Cibodas yang berdiri sejak 2017 serta IPA PT Sentra Asritama yang berdiri sejak 2002 yang dikelola oleh Departemen Air Lippo Group tidak mengantongi syarat izin pembangunan serta pengolahan air.

Oleh karena itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Bintang Merah Indonesia (LSM BMI) yang turut mengawal penyegelan serta permohonan pembongkaran merasa heran dengan adanya keterlibatan banyak pihak yang mencari dirinya dengan tujuan yang kurang jelas. Diantaranya adanya dugaan dari salahsatu anggota DPRD Provinsi Banten yang masih dipertanyakan apa tujuannya.

"Tidak mengerti apa tujuan dari anggota dewan tersebut menanyakan prihal kami (LSM BMI). Apa karena kami sedang fokus menangani soal intake dan IPA Lippo atau karena apa?. Tapi menurut saya, agak janggal saja hal tersebut mencari-cari bahkan menanyakan terkait LSM BMI," kata Ketua LSM BMI Dedy yang akrab disapa Coky ini kepada wartawan.

Meski demikian, surat terus dilayangkan oleh LSM BMI untuk upaya pembongkaran, namun Pemerintah Kota Tangerang diduga lambat dalam menangani hal yang memang jelas sangat merugikan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) Kota Tangerang, serta dampak yang ditimbulkan untuk masyarakat Panunggangan Barat, Cibodas.

"Sudah terus dilayangkan untuk pembongkaran, namun hingga kini Pemerintah Kota Tangerang masih terkesan saling lempar. Sebenarnya ada apa ini?," sesalnya.

Sementara Anggota Komisi Dewan DPRD Provinsi Banten mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat tembusan.

"Komisi 1 DPRD Banten, menerima tembusan seperti halnya Komisi 1 DPRD Kota Tangerang untuk mencari solusi kedua pihak, menyangkut pajak air permukaan kewenangan Provinsi. Semua tergantung kedua pihak menyelesaikannya," kata politisi dari fraksi partai Golkar ini saat dihubungi Faktakhatulistiwa com, (11/8).

Saat ditanyakan terkait pihaknya mencari tahu LSM BMI, Faisal pun enggan menjawab dan menyimpulkan agar Pemerintah Kota Tangerang dapat bertemu dengan pihak investor untuk segera menyelesaikan permasalahan ini.

"Kami Komisi 1 sarankan kedua pihak Pemkot dan investor bertemu selesaikan semua masalah, jika ada kekurangan perbaiki dan lakukan pembinaan," tandasnya.

(korantangsel.com,hasan)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes