NASIONAL,korantangsel.com- (Kota Tangerang) Menindaklanjuti
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika (P4GN), Kantor Wilayah Kemenkumham Banten menggelar Apel
Deklarasi dan Komitmen Bersama Gerakan Anti Narkoba. Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas) Kelas I Tangerang ditunjuk menjadi Tempat terselenggaranya Apel
Deklarasi dan Komitmen bersama gerakan anti narkoba dalam Pencegahan,Pemberantasan,Penyalahgunaan
dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Bertempat di halaman utama Lapas Kelas I Tangerang, Peserta Apel
Deklarasi Komitmen P4GN dihadiri oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen
PAS) beserta jajarannya, Kepala Kanwil Kemenkumham Banten R. Andika Dwi
Prasetya, Perwakilan Kapolda Banten, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)
Provinsi Banten, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Para Pimpinan Tinggi Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten beserta seluruh Kepala Unit Pelaksana
Teknis Lapas/Rutan/LPKA, Imigrasi, Bapas, dan juga Rupbasan se-Provinsi Banten
beserta Jajarannya. Jumat (03/07).
Mengawali kegiatan, Kepala BNNP Banten memberikan Pembekalan
kepada para peserta apel. Menurutnya, Peringatan hari Anti Narkotika
Internasional dilaksanakan tiap tahun di berbagai Negara.
“Ini mengingatkan kita akan bahaya narkoba dan juga membulatkan
satu tekad dalam upaya Pencegahan,Pemberantasan,Penyalahgunaan dan Peredaran
Gelap Narkoba (P4GN),” ungkap Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Tantan Sulistiyana.
Lanjutnya, Ditengah pandemi ini kita harus tetap produktif.
Karna kita sudah memasuki era new normal. Oleh karena itu kita harus memiliki
sumber daya yang unggul.
Sementara itu, sebagai Pembina Apel Deklarasi Anti Narkoba,
Direktur Jendral Pemasyarakatan (Dirjenpas) Irjen Pol. Reynhard Silitonga
mengungkapkan bahwa Dengan adanya apel deklarasi, tentunya ini adalah upaya
Kemenkumham Banten untuk menunjukan bahwa kita mempunyai komitmen bersama anti
narkoba.
“Maksud dan tujuan kegiatan ini tidak lain untuk menguatkan
Komitmen Jajaran Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten untuk melaksanakan
Program P4GN,” tambahnya.
Lanjutnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengatakan
Pentingnya pemberdayaan Instansi Pemerintah terkait dalam program P4GN adalah
dalam rangka upaya memobilisasi seluruh sumber daya yang ada untuk meningkatkan
keberdayaan masyarakat dalam rangka penanganan narkoba yang meliputi aspek
pencegahan, rehabilitasi dan pemberantasan.
Setelah kegiatan Apel Deklarasi dan Komitmen bersama gerakan
anti narkoba Kakanwil R. Andika menegaskan, bahwa Kanwil Kemenkumham Banten
mendukung penuh instruksi pimpinan dalam Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor
Narkotika (P4GN).
"Ini adalah upaya dari seluruh jajaran Kemenkumham Banten
secara efektif dan efisien dalam rangka mencegah, melindungi dan menyelamatkan
Warga Negara dari ancaman bahaya penyalahgunaan Narkoba. Untuk itu diperlukan
kepedulian dari seluruh Instansi Pemerintah dalam upaya tersebut dengan
mendorong Satgas di Instansi Pemerintah menjadi pelaku P4GN secara mandiri.
" Ucap Andika.
(dens, korantangsel.com)