NASIONAL,korantangsel.com- (Kota Tangerang) Pasca
penyegelan intake pengolahan air bersih yang
berlokasi di Kelurahan Penunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang
yang dilakukan pihak Pemerintah melalui Dinas Satpol PP Kota Tangerang.
Kali ini LSM Bintang Merah Indonesia
melayangkan surat kedua kepada DPRD Kota Tangerang untuk kembali menunjukan
perannya sebagai salah satu abdi masyarakat.
Lembaga Swadaya Masyarakat Bintang Merah
Indonesia, berharap DPRD Kota Tangerang dapat melakukan sidak dilapangan agar
mendorong Pemerintah untuk segera membongkar Intake.
“Hari ini kembali sudah di sampaikan surat
tersebut kepada bagian umum, kami meminta jangan hanya terus menerus di segel,”
kata Dedy Ketua LSM Bintang Merah Indonesia.
“Segel dari 2017 dan kembali di segel lagi
tahun 2020. lebih baik bongkar saja,” tambahnya.
Dedy juga menjelaskan bahwa menduga adanya
penyulingan di belakang Cluster Halmahera masih satu jalur dari intake yang di
segel. LSM BMI berharap penyulingan tersebut juga di segel. “hasil penyulingan
tersebut juga berdampak kepada pendangkalan sungai Cicayur,” pungkasnya.
(korantangsel.com, cokss)