NASIONAL,korantangsel.com- PT Angkasa Pura II (Persero) menginformasikan bahwa
operasional penerbangan internasional saat ini masih berjalan normal di
bandara-bandara perseroan.
Adapun operasional
penerbangan internasional tidak diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan
No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri
Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID-19).
Sejalan dengan itu,
Dirjen Penerbangan Udara Kemenhub Novie Riyanto menegaskan penerbangan
internasional dari dan menuju Indonesia tetap berjalan normal dengan mengacu
pada protokol kesehatan COVID-19.
Bandara PT Angkasa Pura
II yang saat ini masih melayani penerbangan internasional berjadwal adalah
Soekarno-Hatta (Tangerang) dengan rata-rata penerbangan pada bulan ini sekitar
40 penerbangan/hari.
Penerbangan internasional
juga masih dilayani di Kualanamu (Deli Serdang) dengan rata-rata penerbangan
hanya 1-2 penerbangan/hari pada bulan ini.
VP of Corporate
Communications PT Angkasa Pura II Yado Yarismano mengatakan perseroan telah
berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan mengenai diizinkannya penerbangan
internasional beroperasi.
“Kami sudah berkoordinasi
dengan regulator penerbangan sipil dalam hal ini Kemenhub, dan memang dinyatakan
Permenhub No. 25/2020 hanya mengatur larangan untuk penerbangan domestik,
sehingga penerbangan internasional masih tetap dapat dioperasikan.”
Adapun untuk penerbangan
domestik pada hari ini masih
dioperasikan untuk seluruh rute. Larangan penerbangan domestik mengangkut
penumpang dari dan ke wilayah PSBB dan/atau zona merah diberlakukan penuh
besok, Sabtu 25 April 2020.
PT Angkasa Pura II
mengimbau agar pemegang tiket penerbangan domestik dapat menghubungi maskapai
terkait dengan status penerbangan terkini di tengah pandemi global COVID-19
guna mempersiapkan segala sesuatunya.
“Larangan penerbangan
domestik dari dan ke wilayah PSBB dan/atau zona merah berlaku penuh 100% besok.
Kami mengimbau agar maskapai dapat memberikan informasi kepada pemegang tiket,
dan pemegang tiket pun dapat menghubungi maskapai untuk mendapat informasi
terkini,” jelas Yado Yarismano.
Lebih lanjut, Yado
Yarismano menuturkan seluruh bandara PT Angkasa Pura II tetap beroperasi dengan
memperhatikan ketentuan di dalam Permenhub 25/2020.
Sesuai dengan Permenhub
25/2020, penerbangan yang masih dilayani di bandara nasional termasuk bandara
PT Angkasa Pura II adalah sarana transportasi yang digunakan untuk pimpinan
lembaga tinggi RI dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat
jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di
Indonesia, operasional penerbangan khusus repatriasi untuk pemulangan warga
negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), operasional penegakan
hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo dan
operasional lainnya dengan ijin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
dalam rangka mendukung percepatan pelayanan mengatasi COVID-19.
Untuk keterangan lebih
lanjut dapat menghubungi:
VP OF CORPORATE
COMMUNICATION
YADO YARISMANO
Alamat : Kantor Pusat PT Angkasa Pura II
(Persero), Lantai 5.
Email :
yado.yarismano@angkasapura2.co.id
Telepon : 021-5505021
(korantangsel.com, sumber)