BREAKING NEWS

Friday, April 3, 2020

LPKA BEBASKAN 35 WARGA BINAAN


TANGERANG RAYA,korantangsel.com-Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas 1 Tangerang. membebaskan sebanyak 35 anak Binaanya, pembebasan percepatan warga binaan di LPKA kelas 1Tangerang ini berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Ham (Kemenkumham) yang Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

"Pembebasan percepatan warga binaan ini kami lakukan berdasarkan persyaratan yang telah di tentukan, jadi kami tidak membebaskan warga binaan begitu saja, untuk yang bebas hari ini, mereka yang sudah menjalankan 1/3 masa hukumannya dan mereka sudah masuk masa asimilasi di rumah". tutur Hesti Kepala LPKA saat di temui di kantornya. Kamis, (2/4/20).

Pembebasan di atas hanya berlaku pada narapidana dan anak yang tidak terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider, dan bukan warga negara asing.

Hesti menegaskan untuk narapidana yang terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomer 99 tahun 2012 tidak akan diusulkan untuk asimilasi dan hak integrasi tersebut, termasuk kasus terorisme dan korupsi. (Dens).

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes