Tangerang Selatan ,
korantangsel.com - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap peredaran
narkotika jenis Ganja ganja kering siap pakai sebanyak 79,5
kilogram,pengungkapkan ini merupakan hasil pengembangan terkait dengan
peredaran ganja kering di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Kapolres Tangsel AKBP Ferdy
Irawan mengatakan bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut anggotanya telah
menemukan modus baru yakni ganja kering yang dimasukan ke dalam ban mobil.
Ferdy menjelaskan
pengungkapan ini berawal dari ditangkapnya tersangka atas nama Elgi di depan RS
Sunyoto daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan,dalam proses pemeriksaan polisi
mendapati 1Kg ganja yang disimpan di balik jaket tersangka.
“Ketika dilakukan
interogasi, pelaku menjelaskan dia masih menyimpan 0,5 Kg Ganja
dirumahnya,setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap empat
orang lainnya, yakni Budi, Dede, Ujang, dan Nur Alam di Perumahan Tanjung Sari,
Kecamatan Gunung Puyuh, kota Sukabumi, ” ujarnya.
“Satu orang tersangka atas
nama Elgi, ketika diperiksa dibadannya ditemui satu bungkus ganja 1kg, setelah
diinterogasi dia mengatakan bahwa ganja diperoleh dari daerah sukabumi,maka
dilakukan lah penggerebekan di suatu rumah di daerah Sukabumi,” sambung Ferdy.
Terpisah Kapolsek Ciputat,
Kompol Endy Mahandika mengatakan dari barang bukti ditemukan sebanyak 151 paket
yang sudah dibungkus dengan plastik, diperkirakan totalnya mencapai Rp 316
juta.
“Jika dirupiahkan harga per
kilo itu sekarang sekitar Rp 4 jutaan tinggal dikalikan saja 79Kg, rencananya
ganja-ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Jakarta dan khususnya Tangerang
Selatan,” ungkap Endy.
Kelima pelaku tersebut
dikenakan Pasal 114 (2) Sub 111 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(Korantangsel.com,zul)