Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang Felucia Sengky Ratna |
Tangerang , Korantangsel.com -Kantor Imigrasi
Kelas I Tangerang masih kesulitan untuk mengawasi orang asing yang overstay
(melebihi izin tinggal),upaya untuk mengawasi keberadaan orang asing di seluruh
wilayah Tangerang raya masih menggunakan pendekatan laporan dan pemberian
informasi dari warga.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I
Tangerang Felucia Sengky Ratna, pihaknya belum memiliki sebuah alat atau
aplikasi yang dapat mengetahui atau melacak keberadaan orang asing yang tinggal
di wilayah Tangerang raya.
"Sampai saat ini belum ada teknologi
yang digunakan untuk mengikuti keberadaan orang asing," ujarnya, Selasa
(11/2). Menurutnya, penggunaan teknologi dalam mengawasi orang asing tengah
menjadi pertimbangan.
"Sedang saya pikirkan, bagaimana ada sistem,
ada aplikasi memantau keberadaan orang asing di Tangerang. Mungkinkah saya buat
aplikasi agar lebih proaktif yang tentunya (upaya pengawasan-red) melibatkan
instansi lain," ujarnya.
Menurut Sengky, upaya mengawasi orang asing
bukan perkara mudah. Pihaknya tidak dapat membuntuti orang asing yang
berada di Tangerang setiap saat, sebab
orang asing dimungkinkan berpindah-pindah tempat, bahkan keluar dari wilayah
Tangerang.
"Kita tidak bisa terus membuntuti orang
asing. Kalau memang yang bersangkutan memang betul menginap di Jakarta,
seminggu kemudian dia sudah pindah tempat, tiga hari kemudian sudah pindah
tempat lagi," jelasnya.
Menurutnya, pengawasan orang asing tidak
hanya memikirkan keberadaan mereka, namun lebih luas bahwa pengawasan juga
harus dilakukan dari hulu, dimana wilayah Indonesia yang begitu luas
memungkinkan orang asing lolos keluar masuk Indonesia melalui jalur-jalur
tradisional
"Jadi tidak sesederhana itu memang.
Makanya penggunaan teknologi ini sedang dipikirkan, paling tidak untuk wilayah
Tangerang," ujarnya. Ditempat yang sama Kepala seksi intelijen dan
penindakan keimigrasian Arief Yudistira mengatakan, pihaknya memiliki upaya
lain dalam mengawasi orang asing salah satunya dengan mewajibkan orang asing
menyertakan paspor mereka pada setiap kali melakukan transaksi.
"Bisa kita lacak dengan melalui sistem
barkode di handphone mereka. Pada saat melakukan kegiatan transaksional harus
menyertakan paspor, nah di paspor itu kelihatan masa berlaku mereka tinggal di
Indonesia," ujarnya. Kendati demikian, upaya ini masih dalam progres
penyempurnaan dan masih harus terus dievaluasi keefektifannya.
(Korantangsel.com,zul/rilis)