Tangerang,korantangsel.com - Kapolres Kota
Bandara Soetta AKBP Adi Ferdian Saputra, S.I.K.,M.H. didampingi Kasat Reskrim AKP A Alexander
S.H.,S.IK.,M.Si.,M.M.,M.H dan Kasubag Humas Ipda Ryanto Mengelar press rilise terkait Ungkap Kasus
Pemalsuan Berbagai Surat/Dokumen bertempat di Lobby Mapolres Bandara Soetta
Kawasan Bandara JI A Soekarno-Hatta Gedung 641 Jalan C4 Tangerang, Jl. C3,
RT.001/RW.010, Pajang, Benda, Kota Tangerang, Banten 15126, Jumat (04/02) Pukul
11.00 Wib.
Menurut keterangan Kapolres Kota Bandara
Soetta AKBP Adi Ferdian Saputra, dihadapan puluhan awak media menjelaskan, team
garuda Satreskrim Polresta Bandara Soetta berhasil mengamankan Tiga pelaku dengan inisial F, A dan D diamankan di
daerah Tangerang berdasarkan informasi adanya orang yang bisa membantu mengurus
Dokumen apapun kepada pekerja dibandara Soetta.
Para pelaku menawarkan jasanya untuk membuat
dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi
(SIM), NPWP, Ijazah dan Surat Nikah melalui media sosial dengan harga yang
bervariasi dan tidak memerlukan waktu yang lama dalam proses
pengurusannya," ujar Kapolres.
Sasarannya rata-rata para calon pelamar kerja
yang kesulitan dalam mengurus identitas kependudukan dan telah beroperasi
kurang lebih satu tahun.
"Kegiatan pemalsuan dokumen ini sudah
setahun ditekuni para pelaku dan pengguna jasanya dari beberapa daerah lantaran
dipasarkan melalui media sosial," terangnya.
Lebih jauh Adi menuturkan, harga yang
ditawarkan mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu.
"Dalam kurun waktu setahun menjalankan
kegiatan tersebut, pelaku meraup keuntungan puluhan juta rupiah,"
jelasnya.
Berbagai barang bukti disita mulai dari
Laptop, Printer, Flashdisk, kertas Ivory, blangko palsu hingga beberapa dokumen
palsu yang sudah jadi.
"atas perbuatannya, pelaku dijerat
dengan pasal berlapis yakni pasal 263 KUHP subs pasal 264 KUHP dan pasal 266
KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara," pungkas Kapolres.
(Korantangsel.com,zul)