Tangerang ,Korantangsel.com - Lagi lagi
Praktik pungutan liar atau pungli masih terus terjadi di Pengadilan Negeri (PN)
Tangerang seperti dialami oleh LBH Keadilan, Oleh sebab itu LBH Keadilan
melaporkan pungli yang dilakukan staf pengadilan itu ke Ketua PN Tangerang.
"Kami telah melaporkan praktik pungli
yang terjadi di PN Tangerang kepada Ketua PN Tangerang," kata pengacara
dari LBH Keadilan, Cindy Puspita Sari kepada wartawan, Kamis (6/2).
Pungli berawal saat LBH Keadilan mendaftarkan
tiga surat kuasa di PN Tangerang melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN
Tangerang, petugas meminta biaya pendaftaran, sesuai aturan, biaya pendaftaran
yaitu sebesar Rp 10 ribu per pendaftaran surat kuasa.
"Saya memberikan uang Rp 100 ribu,
satu-satunya uang yang ada di dompet, namun petugas tidak memberikan kwitansi
dan juga tidak memberikan uang kembalian," pungkas Cindy.
Cindy kemudian meminta kepada kasir agar
meminta kwitansi,tapi petugas hanya memberikan uang Rp 50 ribu tanpa memberikan
kwitansi.
"Kami meminta agar Ketua PN Negeri
Tangerang memerintahkan kepada petugas yang melakukan pungli untuk
mengembalikan uang sebesar Rp 20 ribu, meminta kwitansi pembayaran pendaftaran
surat kuasa sebesar Rp.30 ribu dan meminta agar Ketua PN Tangerang melakukan
upaya-upaya penghentian praktik-praktik pungli di PN Tangerang," ujar
Cindy.
(Korantangsel.com,zul)