BREAKING NEWS

Tuesday, January 21, 2020

SOAL SEGEL BAGUNAN. LSM FKII : DPRD SUDAH MELEBIHI BATAS KEWENANGAN


TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Pasca terkait inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh pimpinan atau anggota DPRD kota tangerang pada beberapa hari lalu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Kajian Investasi Independen (FKII) Kota Tangerang menilai sudah diluar batasan dari kewenangannya.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Kajian Investasi Independen (FKII), Agus Ginanjar mengatakan seharusnya DPRD menjalankan fungsi pengawasan dengan mengedepankan aspek prosedural, dan seharusnya mengadakan hearing dengan instansi terkait dan perusahaan yang disidaknya tersebut.
“Jadi, dengan hearing terkait adanya temuan IMB yang tidak sesuai peruntukannya tersebut, dapat dijelaskan dan dibahas secara mendalam apa penyebab dan permasalahannya,”katanya
Menurutnya, jika hasil hearing tidak mendapatkan solusi, DPRD bisa saja mengeluarkan rekomendasi kepada kepala daerah agar perusahaan tersebut ditutup atau disegel. Sebab, DPRD tidak bisa langsung menyegel pabrik atau perusahaan karena tidak ada kewenangan eksekutorial yang melekat di DPRD seperti penyegelan.
“Bukan dia (DPRD-red) langsung yang segel itu tidak benar, apapun bahasanya itu tidak dibenarkan dewan melakukan diluar kewenangannya,”tegasnya.
“Tindak penyegelan hanya bisa dilakukan oleh instansi teknis terkait atau penegak hukum, bukan langsung menutup tempat usaha secara serta merta,” tutup Agus. 

(korantangsel.com,Zul/red)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes