BREAKING NEWS

Sunday, January 19, 2020

PENYEGELAN BANGUNAN DI PINANG, DPRD KOTA TIDAK MEMILIKI KEWENANGAN


Praktisi Hukum Abdul Choir/Zul

TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Inspeksi mendadak (sidak) dan penyegelan terhadap bangunan di kawasan Kavling DPR, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang yang dilakukan pimpinan atau anggota DPRD Kota Tangerang menuai kontroversi.

 Menurut Praktisi Hukum, Abdul Choir, SH mengatakan penyegelan yang dilakukan oleh pimpinan atau anggota DPRD Kota Tangerang sangat tidak dibenarkan. Sebab, yang berhak melakukan penyegelan adalah instansi terkait yakni Satpol PP. 

"Tindak penyegelan hanya bisa dilakukan oleh instansi teknis terkait atau penegak hukum. Sikap emosional anggota DPRD atas temuan di lapangan masih wajar, namun tidak boleh diikuti dengan tindak penyegelan atau menutup tempat usaha secara serta merta," tegasnya.

Abdul Choir menambahkan, DPRD seharusnya tetap pada posisi turut serta dalam memberikan pembinaan kepada masyarakat maupun pelaku usaha untuk taat hukum dengan mematuhi semua peraturan daerah (Perda) yang telah ditetapkan.

Salah satu pabrik yang disegel di Pinang

"Biarkan tugas penyegelan tersebut dilakukan oleh Walikota/Bupati maupun pejabat berwenang seperti Satpol PP untuk menindak tegas, dan menyegel perusahaan yang melanggar Perda IMB. Sebab apapun alasannya, tidak dibenarkan bangunan berdiri dan beroperasi tanpa memiliki IMB maupun izin industri dan komersial," jelasnya.

Menurut Abdul Choir, dalam sidak yang dilakukan, seharusnya DPRD menjalankan fungsi pengawasannya, dan harus tetap mengedepankan aspek prosedural. 

"Jika ditemukan IMB yang tidak sesuai peruntukan maka harus ditindaklanjuti dengan mengadakan hearing dengan instansi terkait, termasuk perusahaan yang disidaknya tersebut," kata Abdul Choir.

Dengan hearing tersebut, Abdul Choir menurutkan, maka temuan IMB yang tidak sesuai peruntukannya dapat dikonfirmasi dan dibahas secara mendalam apa penyebab dan permasalahannya.

Dikatakan Abdul Choir, bahwa DPRD bisa saja mengeluarkan rekomendasi kepada kepala daerah agar perusahaan tersebut ditutup atau disegel. Dengan demikian, DPRD tidak bisa langsung menyegel pabrik atau perusahaan, karena tidak ada kewenangan eksekutorial yang melekat di DPRD seperti penyegelan.


(korantangsel.com,zul)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes