TANGERANG SELATAN, Korantangsel.com –
Pemberian bantuan hukum merupakan salah satu cara untuk mewujudkan access to
law and justice bagi rakyat miskin yang diberikan oleh negara atas amanat dari
konstitusi. Beberapa regulasi mengenai bantuan hukum telah dikeluarkan oleh
negara melalui undang-undang dan peraturan pelaksananya maupun dari Mahkamah
Agung ataupun Mahkamah Konstitusi melalui Peraturan Mahkamah Agung maupun
putusan Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan peraturan perundang-undangan yang
paling tegas mengatur tentang pemberian bantuan hukum adalah Undang-Undang No.
16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Akan tetapi fakta di masyarakat, regulasi
yang dibuat itu belum efektif dijalankan sehingga makna access to law and
justice menjadi bias.
Belum efektifnya penerapan dalam pemberian
bantuan hukum di Indonesia merupakan suatu legal issue yang menarik untuk
segera ditindak lanjuti untuk mengefektifkan pemberian bantuan hukum demi
terwujudnya akses terhadap keadilan bagi masyarakat miskin.
“Berangkat dari hal di atas, melalui kegiatan
Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Fakultas Hukum Universitas Pamulang,
kami pada 9-11 Oktober 2019 mengadakan
Sosialisasi Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum di Kelurahan
Lengkong Karya, Serpong Utara, Tangerang Selatan” ujar Ketua Pelaksana Kegiatan
yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang Halimah Humayrah Tuanaya
kepada Koran Tangsel (27/12).
Acara yang berlangsung di Aula Kelurahan
Lengkong Karya ini, diikuti oleh 50 peserta yang merupakan staff Kelurahan
Lengkong Karya, Pengurus Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan unsur
masyarakat lain di Kelurahan Lengkong Karya.
“Saat kegiatan, kami mengidentifikasi bahwa
masalah pokok akses terhadap keadilan/ access to justice di Keluarahan Lengkong
Karya adalah ketidaktahuan adanya bantuan hukum secara cuma-cuma sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Selain itu
ada masalah lain juga, yakni ketidaktahuan masalah hukum secara umum. Sebagai
contoh, saat sessi tanya jawab seorang peserta menyampaikan bahwa ia pernah
diminta menjadi saksi dari kasus pembunuhan di Kepolisian Sektor Serpong. Namun
saksi berhari-hari tidak dizinkan pulang oleh penyidik” ujar Halimah
menambahkan.
Di akhir kegiatan, Ketua Pelaksana menyampaikan
terima kasih kepada Lurah Lengkong Karya Ahmad Bahrudin beserta jajarannya yang
telah berkenan bekerjasama dalam penyelenggaraan kegiatan.
(Korantangsel.com, zul)