BREAKING NEWS

Friday, December 27, 2019

MEMBUKA ACCSESS TO JUSTICE FAKULTAS HUKUM UNPAM SELENGGARAKAN SOSIALISASI UNDANG-UNDANG BANTUAN HUKUM


TANGERANG SELATAN, Korantangsel.com – Pemberian bantuan hukum merupakan salah satu cara untuk mewujudkan access to law and justice bagi rakyat miskin yang diberikan oleh negara atas amanat dari konstitusi. Beberapa regulasi mengenai bantuan hukum telah dikeluarkan oleh negara melalui undang-undang dan peraturan pelaksananya maupun dari Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi melalui Peraturan Mahkamah Agung maupun putusan Mahkamah Konstitusi.

Ketentuan peraturan perundang-undangan yang paling tegas mengatur tentang pemberian bantuan hukum adalah Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Akan tetapi fakta di masyarakat, regulasi yang dibuat itu belum efektif dijalankan sehingga makna access to law and justice menjadi bias.

Belum efektifnya penerapan dalam pemberian bantuan hukum di Indonesia merupakan suatu legal issue yang menarik untuk segera ditindak lanjuti untuk mengefektifkan pemberian bantuan hukum demi terwujudnya akses terhadap keadilan bagi masyarakat miskin.

“Berangkat dari hal di atas, melalui kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Fakultas Hukum Universitas Pamulang, kami  pada 9-11 Oktober 2019 mengadakan Sosialisasi Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum di Kelurahan Lengkong Karya, Serpong Utara, Tangerang Selatan” ujar Ketua Pelaksana Kegiatan yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang Halimah Humayrah Tuanaya kepada Koran Tangsel (27/12).

Acara yang berlangsung di Aula Kelurahan Lengkong Karya ini, diikuti oleh 50 peserta yang merupakan staff Kelurahan Lengkong Karya, Pengurus Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan unsur masyarakat lain di Kelurahan Lengkong Karya.
“Saat kegiatan, kami mengidentifikasi bahwa masalah pokok akses terhadap keadilan/ access to justice di Keluarahan Lengkong Karya adalah ketidaktahuan adanya bantuan hukum secara cuma-cuma sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Selain itu ada masalah lain juga, yakni ketidaktahuan masalah hukum secara umum. Sebagai contoh, saat sessi tanya jawab seorang peserta menyampaikan bahwa ia pernah diminta menjadi saksi dari kasus pembunuhan di Kepolisian Sektor Serpong. Namun saksi berhari-hari tidak dizinkan pulang oleh penyidik” ujar Halimah menambahkan.

Di akhir kegiatan, Ketua Pelaksana menyampaikan terima kasih kepada Lurah Lengkong Karya Ahmad Bahrudin beserta jajarannya yang telah berkenan bekerjasama dalam penyelenggaraan kegiatan.

 (Korantangsel.com, zul)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes