NASIONAL,korantangsel.com-
Melalui Kuasa Hukumnya Adhitya Nasution, SH. Indarto Catur Nugroho meminta
keringanan Hukuman atas Putusan sebelumnya yang memvonis dirinya bersalah dan
dihukum penjara 5 tahun.
“Alasan pemohon PK atas
nama Indarto Catur Nugroho ini mengajukan peninjauan kembali karena kami
melihat adanya kekhilafan hakim dalam memutus perkara klien kami seperti yang
sudah kami bacakan dalam memori PK pada prinsipnya kami minta keringan dan
pengurangan masa hukuman atas Klien Kami” ujar Kuasa Hukum Adhitya Nasution, SH
Sidang perdana yang
digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu dihadiri oleh Jaksa Penuntut
Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Sidang selanjutnya adalah tanggapan
dari Jaksa atas Memori PK yang diajukan Indarto Catur Nugroho.
Sebelumnya seperti diketahui
Tiga mantan pegawai Kantor Pajak Kebayoran Baru III, yakni Herry Setiadji,
Indarto Catur Nugroho dan Slamet Riyana, divonis lima tahun penjara oleh
Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/10/2016).
Ketiganya juga diwajibkan
membayar denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.
"Mengadili,
menyatakan ketiga terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara
bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Faisal Hendri saat membaca amar
putusan di Pengadilan Tipikor.
Majelis Hakim menyatakan,
ketiga terdakwa terbukti memeras perusahaan wajib pajak, yakni PT EDMI
Indonesia.
(sumber, korantangsel.com)