BREAKING NEWS

Wednesday, December 11, 2019

INDARTO CATUR NUGROHO, TERPIDANA KASUS PAJAK AJUKAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI


NASIONAL,korantangsel.com- Melalui Kuasa Hukumnya Adhitya Nasution, SH. Indarto Catur Nugroho meminta keringanan Hukuman atas Putusan sebelumnya yang memvonis dirinya bersalah dan dihukum penjara 5 tahun.

“Alasan pemohon PK atas nama Indarto Catur Nugroho ini mengajukan peninjauan kembali karena kami melihat adanya kekhilafan hakim dalam memutus perkara klien kami seperti yang sudah kami bacakan dalam memori PK pada prinsipnya kami minta keringan dan pengurangan masa hukuman atas Klien Kami” ujar Kuasa Hukum Adhitya Nasution, SH

Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Sidang selanjutnya adalah tanggapan dari Jaksa atas Memori PK yang diajukan Indarto Catur Nugroho.

Sebelumnya seperti diketahui Tiga mantan pegawai Kantor Pajak Kebayoran Baru III, yakni Herry Setiadji, Indarto Catur Nugroho dan Slamet Riyana, divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/10/2016).

Ketiganya juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan ketiga terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Faisal Hendri saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor.

Majelis Hakim menyatakan, ketiga terdakwa terbukti memeras perusahaan wajib pajak, yakni PT EDMI Indonesia.


(sumber, korantangsel.com)





Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes