BREAKING NEWS

Friday, December 20, 2019

HASIL FIT AND PROPER TEST JADI ACUAN PILIH DIRUM PDAM TB, YLPKH : WALIKOTA JANGAN ASAL COMOT CALON DIRUM PDAM TB KOTA TANGERANG


TANGERANG,Korantangsel.com – Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah memang memiliki hak preogratif dalam menentukan calon Direktur Umum PDAM TB Kota Tangerang. Tapi Walikota juga harus bersipat netral, objektif, dan bijaksana untuk lebih selektif dalam mengambil keputusan calon Dirum yang akan terpilih, hak itu tanpa ada interpensi dari gerbong partai serta dari pihak manapun.
Pernyataan itu disampaikan oleh Pembina Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Handaini (YLPKH) Kota Tangerang Ubad Ardila, Jumat (20/12) kemarin.

Menurutnya, Walikota juga diharapkan jangan salah pilih mengambil keputusan  menentukan orang terdekatnya untuk calon Dirum tersebut. Diharapkan melirik hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), Persentasi, dan Wawancara selama dua hari tersebut. ” Fit and Proper Test sebagai penentu 12 orang calon Dirum perusahaan plat merah. Saya minta jangan asal comot calon Dirum dilihat juga hasil perjuangan proses Fit and Proper Test,” tegasnya.

Jika dijalankan oleh orang nomor satu di Kota Tangerang tersebut, maka Ubad menilai pembentukan pengumuman Pansel Dirum PDAM Tb Kota Tangerang tahun ini hanya mengugurkan atau menjalankan kewajiban saja. Artinya tidak menghormati hasil Fit and Proper Test para calon yang mengikuti proses tersebut. ”Percuma saja dong ada proses seleksi penjaringan calon di Pansel tahun ini jika nantinya pilihan itu ada di Walikota,” paparnya. 

Ditambah lagi proses pengumuman Pansel calon Dirum PDAM Tb Kota Tangerang tahun ini panitia memberlakukan berkas Sertifikat Kompetensi tingkat Muda dengan kondisi kadaluarsa. Meskipun panitia Pansel tidak mencatat sertifikat dalam pengumuman hidup atau mati. ”Sertifikat kompetensi hidup atau mati bakal ada kecemburuan sehingga rentan gugatan dari salah satu calon Dirum lain. Untuk SK yang hidup beralasan mereka selalu perpanjang 3 tahun sekali,” jelasnya.  

Lebih parah lagi lanjut dia, Pewali Nomor 50 tahun 2014 tentang pengolahan air minum PDAM Tb Kota Tangerang dari zaman Walikota Tangerang H. Wahidin Halim sudah tidak dipakai alias dicabut. Mereka Panitia Pansel (Pansel-red) malah menjadi dasar acuan untuk proses calon Dirum PDAM Tb Kota Tangerang. ”Kami berharap tahapan proses calon Dirum PDAM Tb Kota Tangerang tidak terjadi masalah dikemudian hari,” pungkasnya.


(Korantangsel.com,Zul/gun)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes