Tangerang
Selatan ,korantangsel.com - Kamis (12/12) atas konflik berkepanjangan antara Kampus UIN
Syarif hidayatullah Ciputat dengan warga Puri Intan, Tim Kejaksaan dan aparat
gabungan terkait sedianya akan melakukan eksekusi pembongkaran paksa
rumah-rumah yang menurut Kampus UIN adalah miliknya.
Walaupun
masih bisa diperdebatkan karena ditengarai ada perbedaan perlakuan antara warga
dan beberapa bidang rumah dan tanah yang sebenarnya bersumber dari Girik yang
sama Hal ini perlu penelusuran lebih lanjut.
Sekretaris
Fraksi PSI DPRD Tangerang Selatan, Aji Bromokusumo, ST., MBA menerima aduan
warga Puri Intan, Ciputat pada Senin (09/12/) . Eksekusi bertahap sebelumnya
dan selanjutnya sudah diadukan ke DPR-RI beberapa waktu lalu, namun tidak
menemukan titik terang.
Fraksi
PSI DPRD Tangerang Selatan segera mengirimkan surat permohonan penundaan
eksekusi kepada Rektor UIN Ciputat.
"Fraksi
PSI tidak dalam kapasitas mencampuri urusan hukum yang berjalan, apalagi aduan
tersebut sudah sangat terlambat karena putusan Mahkamah Agung sudah Inkracht
dan segera dieksekusi"jelasnya.
Fraksi
PSI DPRD Tangerang Selatan menyerukan agar pihak UIN Ciputat memperhatikan dari
sisi kemanusiaan untuk memberikan kesempatan musyawarah ataupun penundaan waktu
sehingga warga memiliki kesempatan mengemasi barang-barangnya dan mencari
alternatif tempat tinggal.
Aji
Bromokusumo, ST., MBA menyerukan "semua pihak agar mengedepankan
kemanusiaan dan penelusuran lebih jauh jika terdapat kejanggalan beda perlakuan
antara warga yang dieksekusi dan yang lolos eksekusi. Proses hukum dan keadilan
harus dikedepankan"Tegasnya.
(Korantangsel.com,Zul)