TANGERANG
SELATAN,korantangsel.com- Setelah berhasil bernegoisasi dengan pihak Kemenag RI
dan Kampus Islam UIN Tangsel, Tim kuasa hukum warga puri intan, H.M Sirot SH
meminta tim eksekusi supaya menunda pembongkaran paksa.
Dalam
keterangannya kepada awak media HM Sirot SH menjelaskan bahwa warga siap
melakukan pembersihan dan membongkar sendiri dan dirinya juga sudah
berkomunikasi dengan jaksa dan tim eksekusi
"Intinya
kita bongkar ini dengan rapih, membongkar sendiri barang barang bisa yang
dipakai lagi, warga tidak neko neko dan kita jamin"ujarnya.
"Intinya!!,
tidak sampai sebulan dan kita sudah menyampaikan keberatan warga! Kita pun
tidak akan ingkar kok, itu saja". jelas Sirot (12/12)
Diketahui
adanya perampasan tanah warga oleh kampus islam UIN Ciputat berdasarkan putusan
pidana Sugriwo yang telah dipidana, Padahal sebelum kasus Sugriwo bergulir.
Warga
membeli tanah secara sah dan sebagai konsumen yang baik tentunya dibeli pun
secara teliti bahkan melalui hukum jual beli yang sah, jika merunut dokumen
keabsahan data UIN sama sekali tidak memiliki data atas kepemilikan tanah
warga
"Saat
ini terjadinya eksekusi lantaran kasus pidana karena keputusan pengadilan
tetapi upaya hukum tetap berjalan mengenai perdatanya belum, ya!.. Warga Masih memiliki hak perdata dan belum
dibatalkan nanti akan kita tuntut kembali" tegas Sirot.
Sementara
hasil negoisasi diputuskan hingga satu bulan kedepan eksekusi ditunda
kemudian menunggu kepastian dari warga untuk membongkar sendiri
Terpisah
bagian umum kemenag RI yang enggan disebutkan namanya menyebutkan memberikan
kelonggaran sampai batas waktu yang di sepakati.
"
Pagi ini tim eksekusi ingin mengembalikan aset kepada UIN dan Kami minta warga
membongkar sendiri sesuai permintaannya". tukasnya perwakilan dari Kemenag.
(korantangsel.com,
zul)