Tangerang , Korantangsel.com - Jelang libur
Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, Dinas Perhubungan Kota Tangerang melakukan
pengecekkan kendaraan atau ramcek di Terminal Poris Plawad.
Pengecekkan yang sudah berlangsung sejak
minggu lalu ini, selain memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan, juga
dilakukan pemeriksaan unsur teknis seperti sistem penerangan, pengereman, badan
kendaraan, kondisi ban, perlengkapan, pengukur kecepatan, wiper, hingga
klakson.
"Hari ini Pemerintah Kota Tangerang
melalui Dishub melakukan koordinasi dengan Kepala Terminal Poris Plawad,
melakukan pengujian ramcek untuk kesiapan angkutan bis yang akan keluar Kota
Tangerang," ucap Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah, yang memantau
langsung pengujian ramcek, Senin (23/12).
Dari seluruh angkutan yang diuji, terdapat
114 bis yang dinyatakan layak jalan dan satu unit bis yang tidak layak jalan sehingga
harus 'balik kandang'.
"Dari semua yang sudah dilakukan uji
ramcek, ada 114 yang layak beroperasi dan satu unit yang tidak layak, tadi sudah
di grounded," jelas Walikota.
Usai dilakukan pengujian ramcek, Arief
berharap masyarakat yang menggunakan transportasi umum dari Kota Tangerang
merasa nyaman dan aman serta selamat sampai tujuan.
"Jadi kepada seluruh masyarakat, gunakan
transportasi-transportasi yang sudah ada di terminal dan resmi, yang kelayakannya
sudah teruji," harap Arief.
Kepala Dinas Perhubungan, Wahyudi Iskandar,
menuturkan ramcek bertujuan agar kendaraan yang digunakan masyarakat dalam
keadaan layak jalan sesuai standar yang telah ditetapkan dan untuk menekan
angkat kecelakaan lalu lintas.
"Sejak hari rabu, minggu lalu, kami
bersama gabungan dengan TNI dan Polri sudah melakukan pengujian ramcek dan juga
posko pengaturan lalu lintas dan terminal,"
Terkait, satu unit kendaraan yang tidak layak
jalan, Wahyudi menjelaskan bahwa hal tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur.
Disamping itu, Dishub punya kewajiban untuk melakukan pengujian terhadap
kelayakan kendaraan bermotor secara berkala.
"Jadi kalau ada kendaraan yang kami uji
dan tidak layak jalan secara teknis kami akan drop off atau tidak bisa
beroperasi. Artinya seluruh angkutan barang dan orang yang beroperasional itu
wajib melakukan uji kir," tegasnya.
"Dua kali pengujian selama setahun, itu
dilakukan untuk menghindari kecelakaan dan mengutamakan keselamatan, sehingga
kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar beralih ke transportasi massal
karena kelayakannya sudah kami uji," imbaunya.
Sebagai informasi, Dishub Kota Tangerang juga
akan bekerja sama dengan BNN dan Jasa Raharja untuk melakukan tes narkoba dan
uji kesehatan terhadap para supir.
(Korantangsel.com,Zul)