TANGERANG , Korantangsel.com – Proses
pembangunan jalan dan jembatan situ gede kota
Ayodhya Cikokol Kota Tangerang Diduga tidak mengantongi Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP) Kota Tangerang, Rabu (18/12).
Pantauan wartawan di lokasi pembangunan,
sekira pukul 13. 00 terdapat ada tiga alat berat sudah turun di lokasi
pembangunan sedang meratakan bibir situ. Puluhan para pekerja pun sedang
melakukan pengurukan situ gede menggunakan karung berisikan tanah dan batu.
Tanah pasir dan batu serta bambu sekitar
empat meter sudah pengurukan di lokasi situ
tersebut. Padahal situ gede tersebut adalah asset milik Dinas Bina Marga
Sumber Daya Air Provinsi Banten apa adyodya berizin.
Meski demikian, dalam papan proyek terlihat
Kota Ayodhya mengklaim Situ Gede miliknya dalam plang pemegang proyek nama
paket Pembangunan Jalan dan Jembatan Situ Gede Kota Ayodhya tertanggal 7
Oktober 2019 rampung 30 Juni 2020 dengan nama kontraktor PT. Wijaya Karya Beton
dan rekanan pemilik proyek perusahaan lainya.
Tetapi papan plang berlogokan Perizinan
Pemkot Tangerang berwarna kuning yakni, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak
ada sama sekali terpasang di lokasi pembangunan jalan dan jembatan Situ Gede
Kota Ayodhya tersebut.
Di lokasi pembangunan proyek meski banyak
pekerja tidak ada satu pun menjawab pertanyaan wartawan ini. Sedangkan
informasi di lapangan proses pembangunan proyek Jalan dan Jembatan Situ Gede
terjadi masalah antara Perumahan Modern Land dengan PT. Kota Ayodhya.
Hingga berita ini diturunkan managemen PT.
Kota Ayodhya tidak ada yang bisa menjelaskan aktivitas dalam pembangunan proyek
tersebut. (Korantangsel.com,ZUL/gun)