BREAKING NEWS

Tuesday, July 16, 2019

TERKAIT PEMBANGUNAN LAHAN MILIK KEMENKUMHAM. WARGA: KEPUTUSAN WALI KOTA SUDAH MANUSIAWI


TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Keputusan Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah terkait diberhentikannya sejumlah layanan publik di lahan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ditanggapi warga setempat.

Ketua RW 01 Komplek Kehakiman, Kelurahan Buaran Indah, Junaidi mengatakan,sikap Wali Kota dua periode tersebut wajar. Pasalnya, menurut dia, tindakan Pemerintah Kota Tangerang  telah menunaikan tugasnya dan bukan kewajibannya tidak dihargai  pihak Kemenkumham.

"Saya nilai manusiawi," katanya.

Junaidi melanjutkan, sejak komplek tersebut berdiri sekitar tahun 80an, belum ada perhatian Kemenkumham terkait sarana dan prasarana umum (PSU). Padahal, sejumlah layanan seperti perbaikan drainase, penerangan serta perbaikan jalan umum merupakan kewajiban Kemenkumham.

"Kalau secara aturan nggak boleh (Pemkot) bangun jalan ini, karena belum diserahkan asetnya itu," terang Junaidi.

Sebelumnya, Yasona Laoly menuduh Pemkot Tangerang mempersulit pihaknya dalam pengolaan aset. Pernyataan Menteri Hukum dan HAM tersebut disampaikan saat meresmikan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dekat Komplek Pemkot Tangerang, Selasa (9/7/2109) lalu.

Ucapan Laoly itu kemudian direspon Arief melalui surat bernomor 593/2341-Bag.Hukum/2019 pada Rabu (10/7/2019). Arief dengan tegas menyatakan keberatan atas tuduhan yang dinilai tidak berdasar tersebut.

Selain menyatakan keberatan, Arief juga mengaku bakal memberhentikan sejumlah layanan publik di sejumlah aset Kemenkumham di Kota Tangerang.

"Sebagai bentuk tanggung jawab kami sebagai pemerintah daerah, kami telah memberikan perhatian yang lebih kepada masyarakat yang tinggal di lahan milik Kemenkumham dengan memberikan layanan publik yang sama dengan masyarakat lain. Selanjutnya terhitung hari Senin, tanggal 15 Juli 2019 lalu, kami Pemerintah Kota Tangerang dengan segala permohonan maaf tidak akan bertanggung jawab terhadap layanan sampah, perbaikan drainase dan jalan termasuk terhadap penerangan jalan yang berdiri di atas aset kementrian hukum dan HAM," kata Arief.


(korantangsel.com,dens)
Area lampiran

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes