Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Victor Togi Tambunan mengatakan, sebanyak 10 tersangka berinisial AR, GJ, YS, Y, OOC, RA, MRH, SEH, MSM dan TB terlibat dalam sejumlah kasus narkotika. Diantaranya enam warga negara Indonesia (WNI) dan empat orang asing (WNA), dan tersangka ditangkap secara terpisah di sejumlah titik.
Kombes Victor menambahkan, barang bukti paling panyak diperoleh polisi dari tersangka asal Nigeria, yakni OOC seberat 1.994 gram sabu yanh disimpan tersangka dalam koper.
"Kita juga dapat 61 butir kapsul atau seberat 1.217 gram, yang di bawa dengan cara ditelan dan dimasukan ke dalam kemaluan tersangka MSM," kata Victor.
Sementara tersangka lain, sambung Victor, WNA lainnya asal Pantai Gading yakni TB diamankan petugas lantaran terdeteksi membawa 47 butir kapsul putih berisi sabu seberat 683 gram, dan narkotika golongan satu tersebut di bawa dengan cara ditelan. Sementara tersangka YS dan Y asal Nusa Tenggara Barat, dan arang bukti lainnya yakni sabu seberat 44,72 gram berasal dari tersangka AR dan GJ di Penjaringan, Jakarta Utara.
"Awalnya kami temukan di Terminal 2, namun setelah ditunggu transaksi tersebut batal dan berpindah di kompek Berix, Penjaringan , Jakarta Utara," imbuh Victor.
Selain sabu, ujar Victor, petugas gabungan dari Bea Cukai dan BNN juga mengamankan narkotika jenis ketamin seberat 1.188 dari WNA Afrika Selatan berinisial SEH. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan tiga buah kantong plastik berisi tembakau sintetis seberat 43,44 gram dari tersangka MRH pada periode Maret hingga Mei.
"Ini kalau kita asumsikan satu gram sabu dikonsumsi oleh 4 sampai dengan 8 orang," tutupnya. Dan pemusnahan ini telah menyelamatkan 51.000 generasi muda," tutupnya.
(korantangsel.com,dens)