TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Polemik lahan
aset Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Kota Tangerang semakin
meruncing. Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah bahkan mengklarifikasi isu
dan merunut awal ketidakharmonisan Pemkot Tangerang dengan Kemenkumham, yang
merebak belakangan ke sejumlah tokoh masyarakat terkait perseteruan pihaknya
dengan Kemenkumham.
Wali Kota Tangerang,
Arief R. Wismansyah memaparkan, jauh sebelum menjabat sebagai Wali Kota
Tangerang tepatnya 2013 silam, benih perseteruan sudah nampak antara Pemerintah
Kota (Pemkot) Tangerang dan Kemenkumham. Bahkan, kami (red-pemkot) pernah
merasa dilangkahi Kemenkumham yang memberi izin pembangunan Kantor Pajak
Pratama, dan Rupbasan tanpa koordinasi dengan Pemkot.
"Jadi kalau dia (red-Kemenkumham) bisa bangun seperti itu, gua juga bisa patokin. Apalagi beliau (Wahidin Halim) bangun gedung MUI bukan buat kepentingan Pemerintah Kota, tapi buat kepentingan para ulama dan juga kepentingan masyarakat, di situlah mulai terjadi konflik," kata Arief di Ruang Akhlakul Karimah, Puspemkot Tangerang, beberapa waktu lalu.
Kerenggangan kedua instansi berlanjut hingga kepemimpinan Arief di Kota Tangerang. Arief mengungkapkan, pihaknya kerap kali terjegal dalam upaya memanfaatkan aset Kemenkumham untuk masyarakat Kota Tangerang. Bahkan, berulang kali pihaknya meminta sejumlah fasilitas sosial atau umum (fasos-fasum) aset Kemnkumham diserahkan sebagaimana aturan yang berlaku."Lahan kemenkumham ini semua (fasos-fasum) sudah kita cek tidak ada satu pun yang sudah diserahterimakan," katanya.
Tepat di tahun 2019, hubungan antarinstansi tersebut kembali memanas. Buntutnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly menuduh Pemerintah Kota Tangerang sengaja menetapkan lahan yang kini terbangun Polteknik Ilmu Pemerintahan sebagai lahan sawah. Faktanya, pentapan lahan yang berada dekat Pusemkot Tangerang tersebut berdasarkan rekomendasi Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
"Terakhir ATR sudah mengeluarkan rekomendasi, jadi Pak Menteri ambil diskresi: Ya sudah jalanin saja sesuai dengan Perda Provinsi dan Perda Kota Tangerang," ungkap Arief.
(korantangsel.com,dens)