TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Satuan Reserse
Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (4/7/2019), berhasil mengungkap
kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat brutto 568,06 gram.
Kepala Polres Metro Tangerang Kota, Kombes
Abdul Karim mengatakan, penangkapan ketiga pelaku barang haram itu berawal
didapat dari tangan pria berinisial BY (42) yang lebih dulu ditangkap di daerah
Sukamulya, Kabupaten Tangerang dengan barang bukti tujuh paket narkotik jenis
sabu dengan berat brutto 16,76 gram.
Lanjut Abdul, setelah
dilakukan intrograsi terhadap tersangka, petugas kemudian menangkap tersangka
KL (47) di Kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang dengan barang bukti seberat
409.62 gram. Tak sampai disitu, polisi pun menangkap tersangka ZH (34) di
Apartemen daerah Ciputat, Tangerang Selatan dengan barang bukti sebanyak 14
paket narkotik jenis sabu seberat 141,68 gram.
"Tersangka ZH juga terlibat dalam
jaringan lokal peredaran narkoba, dan akan kita kembangkan terus," katanya
saat menggelar Press Relase.
Menurut Abdul, penangkapan tiga pelaku serta
menyita setengah kilogram sabu itu, pihaknya menyelamatkan 3.000 orang dari
penyalahgunaan narkoba. "Pasal yang dikenakan kepada ketiga pelaku adalah
Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara
paling sedikit 5 tahun dan atau bisa seumur hidup," tutupnya.
(korantangsel.com,dens)