BREAKING NEWS

Friday, July 19, 2019

TANGKAP TIGA BANDAR NARKOTIK, POLRES METRO TANGERANG KOTA AMANKAN 568,06 GRAM SABU




TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (4/7/2019), berhasil mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat brutto 568,06 gram.

Kepala Polres Metro Tangerang Kota, Kombes Abdul Karim mengatakan, penangkapan ketiga pelaku barang haram itu berawal didapat dari tangan pria berinisial BY (42) yang lebih dulu ditangkap di daerah Sukamulya, Kabupaten Tangerang dengan barang bukti tujuh paket narkotik jenis sabu dengan berat brutto 16,76 gram.

Lanjut Abdul, setelah dilakukan intrograsi terhadap tersangka, petugas kemudian menangkap tersangka KL (47) di Kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang dengan barang bukti seberat 409.62 gram. Tak sampai disitu, polisi pun menangkap tersangka ZH (34) di Apartemen daerah Ciputat, Tangerang Selatan dengan barang bukti sebanyak 14 paket narkotik jenis sabu seberat 141,68 gram. 



"Tersangka ZH juga terlibat dalam jaringan lokal peredaran narkoba, dan akan kita kembangkan terus," katanya saat menggelar Press Relase.

Menurut Abdul, penangkapan tiga pelaku serta menyita setengah kilogram sabu itu, pihaknya menyelamatkan 3.000 orang dari penyalahgunaan narkoba. "Pasal yang dikenakan kepada ketiga pelaku adalah Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara paling sedikit 5 tahun dan atau bisa seumur hidup," tutupnya. 


(korantangsel.com,dens)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes